Lpj Belanja Jasa Event Organizer KPU Sulbar Senilai Rp172 Juta Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

  • Bagikan

MAMUJU – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terkait dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja jasa Event Organizer (EO) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Menurut Juniardi, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya dikelola secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai adanya selisih nilai pertanggungjawaban dengan kondisi riil menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan jasa.

“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian seluruh pihak. Setiap rupiah yang bersumber dari APBN wajib dipertanggungjawabkan berdasarkan kondisi sebenarnya. Jika terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta di lapangan, tentu harus ditelusuri penyebabnya dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Juniardi.

Sorotan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 15/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025, yang diterbitkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 13 November 2025.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Barat menganggarkan Belanja Jasa Lainnya sebesar Rp2.547.523.000 pada Tahun 2024 dan Rp20.000.000 pada Tahun 2025. Dari pagu tersebut, realisasi belanja mencapai Rp2.093.207.801 atau 82,17 persen pada Tahun 2024 dan Rp20.000.000 atau 100 persen pada Tahun 2025.

Salah satu realisasi belanja tersebut adalah pembayaran jasa Event Organizer (EO) untuk pelaksanaan Rapat Koordinasi Stakeholder Persiapan Distribusi Logistik dan Penyelesaian Potensi Masalah Hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV MMM berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 30/PBJ.01.7-SPK/76/2024 tanggal 18 November 2024 serta Surat Pesanan Nomor 29/PBJ.01.7-SP/76/2024 dengan nilai kontrak Rp450.360.000.

Rapat koordinasi berlangsung di Ballroom Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju dengan penyedia venue PT MTT, sementara pembayaran kepada penyedia telah dilakukan 100 persen berdasarkan kuitansi Nomor 01594/KWHB/984767/2024 tertanggal 22 November 2024 senilai Rp450.360.000.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi yang sebenarnya.

BPK menemukan bahwa terdapat selisih harga sebesar Rp172.005.000 antara nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan biaya sebenarnya berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia venue.

Temuan tersebut berasal dari beberapa komponen. Pertama, berdasarkan konfirmasi kepada peserta rapat, masing-masing peserta hanya menerima uang transport sebesar Rp150.000 yang diberikan secara tunai setelah kegiatan selesai. Para peserta juga menyatakan tidak menerima makan siang maupun uang harian sebesar Rp85.000 sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Dari kondisi tersebut, BPK menghitung terdapat selisih pembayaran uang harian sebesar Rp40.545.000 untuk 477 peserta kegiatan.

Kedua, dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan CV MMM mencantumkan pemesanan paket full day meeting sebanyak 500 peserta dengan nilai Rp190.800.000.

Namun berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak PT MTT, jumlah paket yang benar-benar dipesan hanya 440 peserta dengan nilai Rp59.340.000. Perbedaan tersebut menjadi salah satu penyumbang utama selisih nilai pertanggungjawaban.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Tim BPK juga meminta klarifikasi kepada pihak CV MMM. Pihak penyedia menjelaskan bahwa selisih harga terjadi karena telah memperhitungkan keuntungan perusahaan, biaya peserta yang menginap melebihi jadwal (over stay), serta adanya barang hotel yang dibawa pulang peserta.

Akan tetapi, penjelasan tersebut tidak sejalan dengan hasil konfirmasi BPK kepada pihak hotel. PT MTT menyatakan tidak terdapat peserta yang melakukan over stay, maupun peserta yang membawa pulang perlengkapan hotel sebagaimana diklaim penyedia.

Atas dasar itu, BPK menyimpulkan terdapat total selisih pertanggungjawaban senilai Rp172.005.000, yang terdiri atas selisih uang harian peserta, biaya paket full day meeting, serta komponen biaya lainnya.

Juniardi mengatakan temuan tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawasan internal maupun aparat penegak hukum apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban keuangan negara harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

“Apabila dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan kegiatan, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

BPK dalam laporannya juga menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, BPK juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses pengadaan wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, serta seluruh pihak harus menghindari pemborosan maupun kebocoran keuangan negara.

Temuan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024, yang mengatur bahwa seluruh alokasi anggaran harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, BPK mengutip PMK Nomor 113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pembayaran biaya perjalanan dinas harus berdasarkan biaya riil dengan bukti pengeluaran yang sah serta pemberian uang harian merupakan batas tertinggi sesuai standar biaya yang berlaku.

Juniardi berharap KPU Provinsi Sulawesi Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa setiap temuan hasil pemeriksaan harus menjadi momentum perbaikan sistem pengendalian internal agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari praktik pemborosan maupun penyimpangan.

“Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan pelaksanaan tahapan Pilkada, tetapi juga oleh integritas dalam mengelola anggaran negara,” tutup Juniardi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *