Hibah Rp1,4 Miliar Pemkab Polman, BPK Temukan Rp225 Juta Belum Dipertanggungjawabkan

  • Bagikan

POLEWALI MANDAR – Pengelolaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya dana hibah kepada masjid dan yayasan senilai Rp225 juta yang hingga pemeriksaan dilakukan belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari sepuluh penerima.

Temuan tersebut menjadi perhatian Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, yang meminta Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tidak menganggap persoalan tersebut sebagai sekadar persoalan administrasi.

Menurutnya, dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan uang negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Polman. Jangan sampai persoalan pertanggungjawaban hibah hanya berhenti pada permintaan melengkapi dokumen. Harus dipastikan dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan,” kata Juniardi, Kamis 3 September 2026.

Temuan BPK tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025 Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-VII.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.

Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebesar Rp1.398.187.269.

Dari anggaran tersebut, realisasi mencapai Rp1.398.000.000 atau 99,99 persen. Dana tersebut disalurkan kepada masjid dan yayasan berdasarkan sejumlah keputusan Bupati Polewali Mandar. Pertama, melalui Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.3.2/736/2025 Tahun 2025, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/57/2025 mengenai penetapan penerima bantuan dana hibah kepada masjid/yayasan Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut menetapkan 12 penerima hibah. Selanjutnya, melalui Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.3.2/1283/2025, ditetapkan perubahan kedua dengan tambahan 31 penerima hibah.

Dengan demikian, total penerima hibah kepada masjid/yayasan dari Pemkab Polewali Mandar pada Tahun Anggaran 2025 mencapai 43 penerima. Pelaksanaan kegiatan hibah tersebut berada pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Namun, dari pemeriksaan terhadap dokumen laporan pertanggungjawaban belanja hibah, BPK menemukan masih terdapat 10 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Tahun 2025. Nilai dana yang belum didukung pertanggungjawaban tersebut mencapai Rp225.000.000.

Persoalan menjadi lebih serius ketika BPK melakukan konfirmasi secara uji petik kepada sejumlah pengurus masjid/yayasan yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa penerima hibah mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.

Juniardi menilai kondisi itu menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap penerima hibah. “Kalau benar ada penerima yang mengaku tidak mengetahui kewajiban LPJ, ini menjadi pertanyaan. Sebab kewajiban tersebut bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul setelah pemeriksaan BPK. Seharusnya sudah dijelaskan sejak awal dan dipastikan dipahami oleh penerima,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan keterangan Analis Kebijakan Ahli Pertama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Hibah kepada Masjid/Yayasan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat, pihaknya telah meminta pertanggungjawaban kepada pengurus masjid/yayasan secara tertulis. Namun, permintaan tersebut belum sepenuhnya dipenuhi seluruh penerima hibah.

Bahkan, kewajiban tersebut telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam Pasal 7 NPHD disebutkan bahwa penerima hibah berupa uang wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan tembusan perangkat daerah terkait, paling lambat dua bulan setelah bantuan diterima.

Artinya, menurut Juniardi, terdapat instrumen administratif yang sebenarnya sudah cukup jelas untuk memastikan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena sudah ada NPHD, maka alasan tidak mengetahui kewajiban LPJ harus dilihat secara serius. Pemkab juga harus mengevaluasi apakah mekanisme pengawasan terhadap penerima hibah selama ini benar-benar berjalan,”tegasnya.

BPK dalam pemeriksaannya juga mengaitkan kondisi tersebut dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain ketentuan terkait pengelolaan hibah, BPK mencantumkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Di antaranya mengenai tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengendalian kontrak, tanggung jawab penyedia, pemeriksaan barang/jasa, serta kemungkinan pemberian sanksi administratif dan ganti kerugian dalam konteks pengadaan barang/jasa.

Namun, untuk pengelolaan hibah daerah, ketentuan yang lebih spesifik terdapat dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Dalam Pasal 14 ayat (1) Perbup tersebut ditegaskan bahwa penerima hibah berupa uang, barang, atau jasa wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui kepala perangkat daerah terkait dengan tembusan kepada PPKD.

Lebih tegas lagi, Pasal 16 ayat (1) menyatakan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Sementara Pasal 16 ayat (2) mengatur bahwa pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa uang meliputi laporan penggunaan hibah serta bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah tidak berhenti pada sekadar membuat surat laporan, tetapi harus didukung bukti penggunaan dana yang lengkap dan sah.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan belanja hibah pada Sekretariat Daerah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban oleh pengurus masjid/yayasan senilai Rp225 juta.

Juniardi meminta Pemkab Polman memastikan setiap rupiah dana hibah dapat ditelusuri, mulai dari proses pencairan, penggunaan, hingga bukti pertanggungjawabannya.

Persoalan tersebut juga tidak hanya diarahkan kepada penerima hibah. BPK menyebut kondisi tersebut disebabkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah belum cermat dalam melakukan pengawasan dan monitoring perolehan pertanggungjawaban.

Juniardi menilai temuan ini penting karena menunjukkan adanya celah pengendalian internal pada tahapan setelah dana hibah disalurkan.

“Pemkab tidak boleh hanya aktif ketika proses penganggaran dan pencairan. Setelah uang keluar, pengawasan justru harus semakin kuat. Karena di situlah pemerintah harus memastikan dana publik digunakan sebagaimana tujuan pemberian hibah,” katanya.

Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar melakukan verifikasi secara substantif, bukan sekadar memeriksa kelengkapan berkas.

Menurutnya, pengelolaan hibah pemerintah daerah harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepatuhan, dan pengendalian internal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *