MAJENE – Dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi kembali mengemuka di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kali ini, warga menyatakan dukungan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dana revitalisasi sekolah di SD 34 Udun Lemo, Kabupaten Majene.
Salah seorang warga, Hasan, mengaku mendukung langkah penyidik Polda Sulbar yang tengah melakukan telaah dan verifikasi terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran program revitalisasi sekolah tersebut. Menurutnya, penggunaan anggaran negara, terlebih yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, harus diawasi secara serius agar benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
Hasan berharap proses yang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menilai, setiap dugaan penyimpangan anggaran publik perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada prinsipnya, kami mendukung upaya kepolisian dalam memberantas korupsi. Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan anggaran, silakan ditelusuri sampai terang. Anggaran pendidikan harus digunakan sesuai peruntukannya,” demikian inti dukungan Hasan terhadap langkah penyidik, Sabtu 10 Oktober 2026.
Dukungan tersebut muncul setelah Ditreskrimsus Polda Sulbar menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SD 34 Udun Lemo Majene pada 9 Oktober 2026.
Surat bernomor B/633/X/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus itu ditujukan kepada Kepala SD 34 Udun Lemo Majene untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana revitalisasi sekolah pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Subdit III Tindak Pidana Korupsi ( dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Surat undangan itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Abd. Azis, S.I.K. Dalam bagian dasar hukum, surat tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan hukum acara pidana, serta peraturan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam uraian surat, dugaan perkara tersebut antara lain dikaitkan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, serta ketentuan alternatif dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pencantuman pasal-pasal tersebut dalam surat menjadi bagian dari dasar hukum yang digunakan dalam proses telaah dan verifikasi. Namun, undangan klarifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana maupun menetapkan kesalahan pihak yang diundang. Dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan fakta, dokumen, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Secara umum, pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta perubahan yang berlaku.
Dalam konteks penggunaan anggaran revitalisasi sekolah, penelusuran dapat mencakup kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta kesesuaian penggunaan dana dengan tujuan program. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penanganannya perlu didasarkan pada bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hasan berharap proses yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulbar tidak berhenti pada pengumpulan keterangan semata, tetapi mampu memberikan kejelasan mengenai penggunaan anggaran revitalisasi sekolah tersebut. Menurutnya, pengawasan yang efektif diperlukan agar program pemerintah di sektor pendidikan tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Ia juga berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa mendahului kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa. Setiap pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program perlu diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan dokumen yang relevan.
Program revitalisasi sekolah sendiri memiliki tujuan penting dalam mendukung peningkatan kualitas fasilitas pendidikan. Karena itu, akuntabilitas dalam penggunaan anggarannya menjadi perhatian publik, terutama ketika muncul dugaan penyalahgunaan dana yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada proses telaah dan verifikasi yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar. Publik menantikan kejelasan mengenai fakta penggunaan anggaran revitalisasi di SD 34 Udun Lemo Majene, sekaligus berharap penanganannya berjalan transparan, profesional, dan berlandaskan bukti.
Hingga proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang belum terbukti. Hasil pemeriksaan dan penilaian penyidik terhadap bukti-bukti yang diperoleh akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.













