BKD Bakal Sidang Etik ASN Disdik Sulbar yang Selingkuhi Istri Orang

  • Bagikan

MAMUJU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan tetap melanjutkan sidang etik terhadap Syauqi, Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang pejabat Dinas Pendidikan SULBAR yang kedapatan selingkuh dengan honorer inisial NF, yang telah bersuami.

Sidang etik terhadap Syauqi dipastikan tetap jalan, meski penyidik Reskrim Polresta Mamuju telah menghentikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti.

Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta, menegaskan bahwa sanksi pidana berbeda dengan sanksi etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari kepolisian. Meski begitu, sidang etik tetap akan dilanjutkan,” kata Suhamta, Selasa (11/2/2025).

Hal ini dilakukan karena kasus tersebut mengundang perhatian publik dan viral di media sosial dan berpotensi merusak citra ASN.

Namun, nantinya surat dari kepolisian tersebut jadi salah satu pertimbangan bagi majelis untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan.

Sidang kode etik ASN terhadap SA sebenarnya sudah dilaksanakan pada 17 Desember 2024.

Namun, sidang tersebut skorsing karena Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Amujib, meminta kehadiran atasan SA, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar yang saat itu tidak ikut dalam persidangan.

Dalam sidang ini, SA menghadapi tuntutan berat yang dapat berujung pada sanksi moral hingga disiplin ASN.

“Potensi sanksinya bisa berupa pernyataan dari gubernur, baik secara tertutup maupun terbuka, serta sanksi disiplin ASN,” ungkap Suhamta.

Sanksi disiplin bagi ASN bervariasi, mulai dari hukuman ringan seperti teguran lisan atau tertulis, hingga hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

Sementara itu, hukuman berat yang dapat dijatuhkan antara lain penurunan jabatan selama satu tahun, pembebasan dari jabatan menjadi staf pelaksana, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.

Kasus ini mencuat sejak Juli 2024.

Awalnya kasus perselingkuhan ini terungkap setelah pelapor inisial SG suami dari NF melihat obrolan WhatsApp istrinya dengan pria selingkuhannya, yakni Syauqi yang tak lain pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Sulbar.

Dari obrolan chatting NF dengan S, pelapor sebagai suami dari NF ini akhirnya menaruh curiga dan membuntuti istrinya.

Dari kejadian itu, SG terus mengintai istrinya pergi bersama pria selingkuhannya inisial S dan akhirnya dia mendapati berduaan di sebuah rumah BTN di Mamuju.

SG kemudian melaporkan S ke Polresta Mamuju atas dugaan tindak pidana perzinahan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *