PASANGKAYU – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyebut adanya dugaan pelaksanaan sosialisasi Fiktif yang dilaksanakan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pasangkayu.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, dengan nomor: 11.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, kata Juniardi, terungkap jika pelaksanaan dan pertanggungjawaban Kegiatan Sosialisasi Gerakan Satu Siswa Satu Tabungan Tidak Sesuai Ketentuan senilai Rp470.096.016.00.
“Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pada LRA TA 2024 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rn243.757090.370.00 dan terealisasi senilai Rp227.464.421.857,00 atau 93,326 dari anggaran,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025.
Realisasi belanja tersebut, diantaranya senilai Rp692.000.000.00 untuk kegiatan Sosialisam Satu Siswa Satu Tabungan di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah. Kegiatan tersebut berupa sosialisasi pengenalan tabungan ke siswa, dilaksanakan secara swakelola berdasarkan Surat Perjanjan Nomor: 15/PPK-SP.SWAKELOLA/SETDA tanggal 19 Januari 2024, yang ditandatangani Sekretaris Daerah dan Ketua Yayasan LNK.
Berdasarkan Surat Perjanjian, jadwal kegiatan mulai tanggal 19 Januari sampai dengan 8 Agustus 2024 di 20 sekolah, dengan peserta 113 siswa per sekolah.
Kegiatan tersebut dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 15/PPK/BAST-SW/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Pasangkayu telah membayarkan 100% dana kegiatan tersebut kepada Yayasan LNK pada 4 Oktober 2024 melalui SP2D Nomor : 76.01/04.0/000374/LS/4.01.5.02.5.06.01.000./P1/10/2024.
Pemeriksaan tim BPK atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Sosialisasi Satu Siswa Satu Tabungan dilakukan melalui analisis dokumen, wawancara, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, dan pertanggungjawaban atas penggunaannya tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, meskipun berdasarkan perjanjian, pelaksana kegiatan seharusnya adalah Yayasan LNK. Dalam praktiknya, Yayasan LNK hanya berperan dalam pengadaan ATK, bahan cetak, dan seminar kit.
Kegiatan sosialisasi yang semula direncanakan untuk dilaksanakan di 20 sekolah hanya terealisasi pada 7 sekolah. yakni, SDN I Pasangkayu (13 Agustus dan 15 Agustus 2024), SDN 2 Pasangkayu (6 Agustus 2024), MIS DDI (26 Jul: 2024), MI Alkhairaat (22 Februari 2024), SMP 1 Pasangkayu (21 Februari 2024). SMP 4 Pasangkayu (20 Februari 2024), dan SDN Balabonda (23 Januari 2024). Kondisi ini diperkuat oleh konfirmasi kepada kepala sekolah dan bendahara BOS di 20 sekolah dengan target serta narasumber kegiatan dari pihak perbankan.
Narasumber dari BPR Agrimakmur Lestari hanya hadir di satu sekolah, Bank BRI di tiga sekolah, dan Bank Sulselbar di tiga sekolah. Informasi dari pihak sekolah dan narasumber juga mengungkap bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tidak terdapat unsur pendukung seperti MC. pembaca doa, moderator, serta hanya sebagian siswa yang menerima seminar kit, makanan, dan snack.
Sesuai perjanjian, kegiatan sosialisasi di setiap sekolah seharusnya dilaksanakan oleh empat narasumber, masing-masing dengan durasi satu jam. Namun, hasil konfirmasi menunjukkan bahwa hanya satu narasumber yang hadir dan memberikan materi pada setiap sekolah.
Hasil wawancara tim BPK dengan Kepala Bagian Perekonomian dan Penanggung Jawab Yayasan LNK mengungkap bahwa terdapat pengembalian dana kegiatan senilai Rp529.396.040.00, oleh Yayasan LNK kepada Kepala Bagian Perekonomian (yang menjabat sejak Maret 2024). Dana tersebut merupakan sisa dari pencairan senilai Rp632.245.540.00 dikurangi nilai belanja ATK, bahan cetak, dan seminar kit yang dibuktikan senilai Rp102.849.500.00.
Pengujian atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan ketidaksesuaian antara nilai pertanggungjawaban dan realisasi belanja yang sebenarnya.
Belanja ATK, bahan cetak, dan seminar kit senilai Rp392.960.496.00 dipertanggungjawabkan oleh Yayasan LNK, namun konfirmasi kepada penyedia barang ATK selaku penyedia menunjukkan realisasi hanya senilai Rp102.849.500,0.
Belanja makan minum dipertanggungjawabkan senilai Rp130.741.800,00, namun realisasi berdasarkan konfirmasi dan bukti pajak restoran hanya senilai Rp30.500.000.00, dengan pajak restoran senilai Rp11.000.000,00, dan Honorarium narasumber dan sewa kendaraan dipertanggungjawahkan senilai Rp102.543.244,00 namun realisasi sebenarnya hanya senilai Rp17.800.000,00.
Dengan demikian, nilai belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya adalah senilai Rp470.096.040,00 (Rp632.245.540,00 – Rp102.849.500.00 – Rp30.500.000.00 – Rp11.000.000,00 – Rp17.400.000,00).
Kepala Bagian Perekonomian mengakui bahwa sebagian besar bukti belanja bukan berasal dari penyedia atau toko resmi. Sisa dana kegiatan yang tidak dibelanjakan digunakan untuk keperluan lain yang tidak memiliki alokasi anggaran dalam APBD, seperti menyambut tamu dan kegiatan sosial kemasyarakatan, Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana untuk keperluan-keperluan tersebut.
Sekretaris Daerah menyatakan bahwa kegiatan diswakelolakan dengan sepengetahuannya, namun tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis dan pengelolaan keuangannya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat yang dimaksud. Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran: D Huruf G poin (3) yang menyatakan bahwa Tugas PPTK dalam membantu tugas dan kewenangan PA/KPA meliputi, Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiaran/sub kegiatan SKPD Unit SKPD. Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan sub kegiatan dan Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang jasa.
Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja pada Angka (2) yang menyatakan bahwa PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya dan untuk itu melakukan transaksi dengan pihak penyedia barang/jasa. Atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebaga syarat keabsahan belanja secara materiil.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa (ATK, seminar KIT, makan minum, honorarium) dengan nilai total senilai p470.096.040,00.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah kurang optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan dan pertanggunyjawaban kegiatan Sosialisasi Satu Siswa Satu Tabungan dan tidak melakukan verifikasi kebenaran bukti belanja kegiatan Sosialisasi Satu Siswa Satu labungan yang diajukan Bagian Perekonomian.
Kepala Bagian Perekonomian membuat pertanggungjawaban bukti belanja kegiatan Sosialisasi Satu Siswa Satu Tabungan tidak sssuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan sebenarnya, dan melakukan pengeluaran belanja yang tidak ada anggarannya.
Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalu Sekretaris Daerah memberikan tanggapan, kedepannya akan memperbaiki sistem administrasi keuangan di lingkup Sekretariat Daerah sasuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, akan senantiasa melakukan pengendalian internal terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Sekretaris Daerah.
BPK merekomendasikan Bupati Pasangkayu agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk Lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Sosialisasi Satu Siswa Satu Tabungan.
Memerintahkan Kepala Bagian Perekonomian agar membuat pertanggungjawaban/bukti belanja kegiatan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya dan menarik kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp470.096.040.00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.