MAJENE – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene, M. Idwar menegaskan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024.
Hal tersebut, kata Idwar, sejalan dengan amanat Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Jadi jelas, sifat putusan MK adalah langsung dapat dilaksanakan,” sebutnya di hadapan sejumlah Wartawan saat ditemui di rumah dinasnya, Sabtu 24 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Sekretaris DPC Demokrat Majene itu, mengatakan jika hal itu dikuatkan oleh Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Dia berharap, kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa di Kabupaten Majene yang sempat diwarnai tindakan anarkis tidak kembali terulang.
Alasannya, keinginan mahasiswa untuk menegakkan putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 juga sejalan dengan keinginan wakil rakyat ditingkat lokal.
Hanya saja, kata Idwar, cara dan tindakan berbeda antara mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya melalui megafon di jalan dan didengar langsung oleh masyarakat, sementara DPRD mengirim surat resmi kelembagaan ke DPR RI berisi pernyataan tidak setuju dengan upaya pengesahan RUU Pilkada.
Idwar mengaku memahami respon kekecewaan mahasiswa terhadap upaya DPR RI menganulir putusan MK lewat pembahasan RUU Pilkada yang baru.
Hanya saja, Idwar menyayangkan, respon berlebih yang ditunjukkan mahasiswa dengan melakukan pengerusakan aset DPRD Majene.
Menurut dia, kegiatan unjuk rasa itu, mengingatkan lagi, tugas dan tanggung jawab anggota legislatif sebagai wakil rakyat, yang terkadang masih penuh dengan kekeliruan.
“Mereka menyampaikan aspirasi karena memang memiliki hak atas negara ini atas konstitusi ini, cuman kami pikir ini berlebihan, sebab tujuan kita sama,” sesalnya.
Idwar sebagai salah-satu legislator di kota Pendidikan di Sulbar ini, mengharapkan DPR RI benar-benar membatalkan revisi UU Pilkada yang pembahasannya dilakukan hanya dalam hitungan jam tersebut.
Terpisah, pada Sabtu 24 Agustus 2024, Kapolda Sulbar meninjau langsung ruang paripurna DPRD Majene yang rusak akibat aksi unjuk rasa mahasiswa di Majene, Jumat (23/8/24).
Menyikapi aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kantor DPRD Majene, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar langsung meninjau lokasi kejadian.
Sebelum mengunjungi TKP, Kapolda Sulbar memimpin rapat evaluasi bersama seluruh pejabat utama Polres Majene untuk membahas aksi yang berujung ricuh.
Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPMM), dipimpin oleh Misbahuddin.
Setibanya di kantor DPRD, Kapolda langsung memeriksa ruangan rapat paripurna yang menjadi titik pusat kericuhan.
Kapolda Sulbar menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada mahasiswa. Ia menginstruksikan Kapolres dan seluruh personelnya untuk membangun komunikasi yang baik dan empatik dengan para mahasiswa.
“Sebagai petugas, kita harus proaktif mengawal mahasiswa saat berunjuk rasa. Kita harus berani tampil membangun komunikasi yang baik, terutama saat tensi aksi tinggi,” ujar Kapolda.
Ia berharap pendekatan persuasif ini dapat meredam emosi mahasiswa dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Dengan komunikasi yang baik, kita bisa membangun simpati dan kepercayaan dari para mahasiswa terhadap pelayanan Kepolisian,” tambah Kapolda.
Kapolda Sulbar juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kejadian ini.
“Kami akan mengevaluasi kinerja personel dan strategi pengamanan yang diterapkan selama aksi unjuk rasa,” tegasnya.
Evaluasi ini bertujuan untuk menemukan solusi dan strategi yang lebih efektif dalam menangani aksi unjuk rasa di masa mendatang.
Pada Rabu (23/8/2024), Gedung DPRD Majene kedatangan sekira 300 mahasiswa yang merupakan bagian dari gerakan Peringatan Darurat Indonesia yang menggema usai sebelumnya DPR RI hendak menyetujui revisi RUU Pilkada menjadi UU dan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/2024.