MAJENE – Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) bakal membongkar dugaan adanya mafia anggaran di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.
Mafia anggaran tersebut dituding sebagai biang kerok penyebab defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene, hingga Rp 53 miliar.
Hal tersebut ditegaskan Ketua JAPKEPDA Juniardi, saat ditemui, Kamis 5 Januari 2023.
Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Majene sepanjang tahun 2022, diduga melakukan tiga kali perubahan sebagian atau parsial terhadap APBD dengan tujuan menggeser dan menambah program ditengah jalan.
“Perilaku menggeser dan menambah program kegiatan ini jadi penyebab membengkaknya belanja daerah. Padahal kondisi pendapatan daerah minim,” tegas Jun, sapaan akrab Juniardi.
Alasan perubahan dan penambahan program dalam APBD harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada Pasal 163 PP Nomor Tahun 2019 disebutkan, pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar objek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja.
Hanya saja, dasar pergeseran dan penambahan program dalam APBD mesti sesuai dengan ketentuan, dua diantaranya adalah keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Keadaan darurat sepanjang tahun 2022 memang beberapa kali terjadi, yakni bencana alam seperti banjir, longsor, abrasi, hingga kebakaran dan gempa bumi. Harusnya program bantuan bagi korban bencana yang diprioritaskan, karena kondisi darurat. Tapi malah program yang disinyalir menguntungkan pribadi,” sambungnya.
Juniardi menegaskan, anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) untuk bulan bulan Oktober, November dan Desember 2022 dengan nilai sekira Rp 7,7 miliar juga tidak dibayarkan. Padahal pengesahan APBD tahun 2022 sudah ditetapkan anggaran TPP per tahun sebanyak Rp 31 miliar.
“Artinya apa, besaran TPP yang harus dibayarkan per tiga bulan adalah tujuh koma tujuh miliar rupiah. Kalau triwulan terakhir tidak dibayarkan, maka patut dipertanyakan dananya kemana?” tegasnya.
Anggaran tersebut belum termasuk anggaran sertifikasi guru untuk bulan Desember yang turut tidak dibayarkan. Padahal pemerintah pusat sudah mentransfer dana tersebut ke Kas Daerah.
“Dana rutin di sejumlah OPD juga tidak dibayarkan. Lebih-lebih pihak ketika yang dananya belum dibayarkan,” kesalnya.
Juniardi menegaskan anggaran bagi peningkatan kesejahteraan ASN seharusnya tidak diganggu. Alasannya, mereka merupakan ujung tombak Pemda Majene yang melaksanakan tugas pelayanan bagi masyarakat.
Dasar regulasinya tertuang dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khusunya Pasal 3 Ayat (1) yang menegaskan jika Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Dimana rasa keadilannya jika anggaran pimpinan daerah dibayarkan, sementara bawahan tertahan dan dibiarkan hangus?. Atau bahkan digunakan membiayai program lain,” cetusnya.
Selanjutnya, di Pasal 34 ayat (1) berbunyi Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kemudian, ayat (2) Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Regulasi lain yang diduga dilanggar TAPD Pemkab Majene adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yakni Pasal 3 ayat (3) yang menegaskan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Bahkan di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah juga diatur Pasal 327 ayat (5) yang menyebut Kepala Daerah, dan Perangkat Daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja Daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah. Khususnya di Pasal 10 ayat (3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
Berikutnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 55 ayat (1) Pengguna Anggaran dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau dananya tidak cukup tersedia.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 122 Ayat (6) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
Pasal 154 ayat (1) b : Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Serta Pasal 154 ayat (2) : Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Dikonfirmasi, Sekretaris TAPD Pemkab Majene yang juga merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene Kasman Kabil mengakui kebenaran regulasi yang disampaikan Ketua JAPKEPDA.
Hanya saja, soal terjadi atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Majene yang tidak sesuai aturan mesti dibuktikan lebih jauh melalui pemeriksaan internal dan eksternal.
Terkait rencana pelaporan TAPD ke Kejaksaan Negeri Majene, Kasman mengaku enggan berkomentar lebih jauh.
“Ya, Itu kan hak masing-masing individu. Kalau saya pribadi tidak bisa berkomentar,” kelitnya.
Ketua TAPD Pemda Majene yang dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dikonfirmasi, mengaku masih melaksanakan tugas luar kota.
Bupati yang coba dikonfirmasi sedang tidak berada di Kantor dan di Rumah Jabatan.














