POLMAN – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan Uang Persediaan (UP) pada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum dan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Polewali Mandar senilai Rp1.365.000.000,00 yang dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran tidak dipertanggungjawabkan.
Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, Nomor : 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 13 Juni 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan dalam LHP BPK itu dijelaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar dalam LHA Inspektorat Nomor : 081/LHA/INSP/700.1.2.1/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Semester I tahun 2024 terdapat UP BPP Bagian Umum senilai Rp1.310.000.000,00 dan BPP Bagian Kesra Sekretariat Daerah Polewali Mandar senilai Rp55.000.000,00 atau senilai total Rp1.365.000.000,00 yang dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Polewali Mandar periode jabatan Januari sampai dengan Juli 2024 atas nama Sdri. Nur.
Hasil audit menyimpulkan bahwa saldo senilai Rp1.365.000.000,00 tersebut telah habis digunakan oleh Sdri. Nur untuk membayar utang UP tahun sebelumnya. “Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Tim Audit Inspektorat diketahui bahwa tidak ada bukti pertanggungjawaban yang ditemukan terkait dengan pengeluaran kas tersebut,” sebut pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, pada Rabu 23 Juli 2025.
Oleh karena itu, Inspektorat merekomendasikan Sekretaris Daerah agar menginstruksikan para KPA, yaitu Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Kesra untuk memerintahkan Sdri. Nur mengembalikan UP tersebut dan melimpahkannya kepada BPP Bagian Umum dan BPP Bagian Kesra.
Juniardi menyebut, hingga pemeriksaan berakhir pada 10 Mei 2025 tidak terdapat tindak lanjut yang dilakukan atas rekomendasi Inspektorat tersebut dan Bupati belum melaporkan kasus perbendaharaan ini kepada Pemeriksa dalam rangka proses pembebanan kerugian daerah.
Pemeriksaan lebih lanjut atas hasil cash opname, analisis berita acara rekonsiliasi realisasi belanja tahun periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024, reviu dokumen Surat Tanda Setoran (STS) contrapost tahun 2024 dan 2025 pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Polewali Mandar diketahui bahwa pada tahun 2024 Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah mengelola realisasi pencairan SP2D UP/GU/TU/LS senilai Rp50.022.599.072,00.
Atas SP2D tersebut, telah dipertanggungjawabkan senilai Rp48.518.457.582,00, telah dikembalikan ke kas daerah pada tahun 2024 senilai Rp93.590.300,00, dan terdapat sisa 2024 yang dikembalikan ke kasda pada tahun 2025 senilai Rp45.551.190,00. Dengan demikian, berdasarkan perhitungan tersebut, saldo kas senilai Rp1.365.000.000,00 belum dipertanggungjawabkan hingga 31 Desember 2024.
Hasil wawancara Tim BPK dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah periode Juli sampai dengan Desember 2024 atas nama Sdr. Bak diketahui bahwa atas sisa kas tersebut tidak berada dalam penguasaannya baik fisik kas, rekening, maupun bukti pertanggungjawaban.
Atas permasalahan ini, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Kabupaten Polewali Mandar telah melakukan reklasifikasi penyajian Kas di Bendahara Pengeluaran menjadi Aset Lain-Lain berupa Aset Tetap yang Tidak
Digunakan Dalam Operasional Pemerintah.
Selain itu, selisih kas dengan bukti pertanggujawaban belanja ini juga berdampak pada penyajian LKPD Kabupaten Polewali Mandar TA 2024 yaitu Saldo kas dan setara kas dalam akun aset lancar di Neraca menjadi berkurang. Menimbulkan penurunan nilai dan selisih SiLPA antara LRA dengan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Akhir di Laporan Perubahan (LP) SAL. Menimbulkan selisih penyajian saldo akhir kas di BUD antara Neraca dengan Arus Kas.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I dalam Huruf J Angka 2.g yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang meliputi: 2) menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran; 3) melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya; dan 5) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran”. Huruf N Angka 2.c yang menyatakan bahwa “Ketentuan pelaksanaan Pelimpahan UP adalah sebagai berikut, Berdasarkan besaran pelimpahan UP yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran melimpahkan UP ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu”. Huruf S Angka 1.e yang menyatakan bahwa “Untuk tertib LPJ pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember”. Bab V Huruf L Romawi I huruf a yang menyatakan bahwa “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara, pada Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa “atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi dan memberitahukan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui” dan Pasal 8 yang menyatakan bahwa “pimpinan instansi segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1)”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan meningkatkan risiko penyalahgunaan kas, transparansi, dan akuntabilitas transaksi pengeluaran kas atas penarikan kas secara tunai pada akhir tahun. Terdapat ketekoran kas pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah senilai Rp1.365.000.000,00 yang telah direklasifikasi menjadi Aset Lainnya.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengawasi pengeluaran kas dan pertanggungjawaban belanja yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Kuasa BUD melakukan transfer dana ke rekening Bendahara Pengeluaran mendekati berakhirnya tahun anggaran. Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar menggunakan kas tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Pj. Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Kepala Badan Keuangan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan meningkatkan implementasi transaksi non tunai diseluruh SKPD, serta terkait penyaluran dana ke rekening bendahara pengeluaran pada 31 Desember akan dikoordinasikan dengan KPPN agar seluruh transfer pusat disalurkan paling lambat satu minggu sebelum berakhirnya tahun anggaran.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memproses Tuntutan Perbendaharaan senilai Rp1.365.000.000,00 dan menyetorkannya ke RKUD.