POLMAN – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan potensi penyalahgunaan atas realisasi belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat listrik senilai Rp1.027.607.475,00.
Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, Nomor : 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 13 Juni 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan dalam LHP BPK disebutkan jika permasalahan tersebut disebabkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA kurang optimal dalam
melakukan pengawasan atas pengelolaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
Kantor-Alat Listrik.
“Selain itu, PPTK juga dinilai tidak mematuhi ketentuan dalam merealisasikan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik. Bahkan, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah mempertanggungjawabkan pengeluaran Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik tidak sesuai ketentuan,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Kamis 3 Juli 2025.
Selain itu, BPK juga menganggap Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan belanja alat listrik dengan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan SP2D diketahui bahwa
terdapat belanja alat listrik selain di TKB dan CV PPe dengan rincian realisasi pada lima toko yang berbeda, yakni Toko RBe dengan nilai SP2D Rp111.477.300,00. Toko CV BBA dengan nilai SP2D Rp98.561.340,00. Toko Tka dengan nilai SP2D Rp245.220.645,00. Toko TPB dengan nilai SP2D Rp115.295.145,00. Toko TSB dengan nilai SP2D Rp 457.063.045,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen prosedur operasional standar terkait Belanja
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik diketahui bahwa Bagian Umum
belum memiliki mekanisme pelaksanaan belanja komponen alat listrik.
Hasil wawancara dengan PPTK diketahui bahwa mekanisme belanja tersebut mengikuti mekanisme belanja yang dilakukan oleh PPTK sebelumnya. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban dan wawancara dengan KPA, PPTK, dan teknisi diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan dalam
pelaksanaan belanja alat listrik.
Hasil wawancara Tim BPK dengan PPTK dan Teknisi diketahui bahwa pengajuan belanja alat listrik diajukan oleh teknisi kepada PPTK dengan menghitung kondisi
peralatan listrik yang akan diperbaiki. Namun demikian, perhitungan kondisi
tersebut tidak didokumentasikan dalam bentuk laporan.
Hasil wawancara Tim BPK dengan KPA, PPTK, dan Teknisi diketahui bahwa pemesanan alat listrik dilaksanakan pada lima penyedia sesuai permintaan dari teknisi.
Dokumen pertanggungjawaban belanja alat listrik, berupa nota pesanan, nota/kuitansi penyedia, dan BAST dibuat oleh staf bagian umum. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa jenis barang yang diadakan tidak sesuai dengan jenis barang pada DPA/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
Hasil konfirmasi Tim BPK dengan salah satu penyedia alat listrik, yaitu TSB, diketahui
bahwa terdapat belanja alat listrik yang dilaksanakan oleh Bagian Umum
Sekretariat Daerah. Namun, nota pembelian yang ditunjukkan oleh TSB adalah
salinan nota yang dibuat oleh staf Bagian Umum Sekretariat Daerah yang jenis
barangnya telah disesuaikan dengan DPA/DPPA, bukan nota sesuai dengan
pembelian riil Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Hingga berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 10 Mei 2025, KPA, PPTK, dan Teknisi tidak dapat menunjukkan nota belanja riil pada lima penyedia. Selain itu, penerimaan dan pengeluaran barang alat listrik tidak diketahui hasil pemeriksaan atas dokumen laporan persediaan menunjukkan tidak terdapat pencatatan penerimaan dan pengeluaran alat listrik.
Selanjutnya hasil wawancara dengan PPTK dan teknisi menyatakan bahwa pihak yang melaksanakan penerimaan barang hasil pengadaan adalah teknisi, sedangkan PPTK hanya menandatangani BAST tanpa memeriksa barang yang diserahkan oleh penyedia.
BAST dibuat dengan menyesuaikan jenis barang yang ada pada DPA/DPPA, sehingga tidak terdapat BAST barang yang riil diserahkan penyedia kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah. Atas kondisi tersebut, teknisi dan PPTK tidak memeriksa secara rinci dan mendokumentasikan barang yang riil diserahkan oleh penyedia, termasuk penggunaannya. Sehingga pemeriksa tidak terdapat memperoleh keyakinan atas jumlah dan jenis alat listrik yang diterima dari penyedia dan jumlah penggunaannya oleh teknisi.
Hal yang lebih mencengankan adalah laporan pelaksanaan pemasangan alat listrik tidak dibuat, hasil wawancara dengan PPTK dan Teknisi diketahui bahwa teknisi tidak
membuat laporan pelaksanaan pemeliharaan alat kelistrikan. Sehingga tidak
diketahui berapa banyak jenis komponen listrik yang dipergunakan maupun
dipasang, juga tidak dapat menunjukkan titik lokasi pemasangan alat listrik.
Sehingga jumlah dan jenis barang yang dipergunakan untuk pemeliharaan alat
kelistrikan yang dilaksanakan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak
dapat diketahui.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”. Pasal 150 ayat (3) menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Keuangan Daerah, pada Lampiran Huruf F nomor 6 yang menyatakan bahwa “Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas pelimpahan sebagian kewenangan meliputi:
a) Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
b) Mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya”;
2) Huruf L nomor 2 yang menyatakan bahwa:
1) “PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang
dikelolanya dan untuk itu melakukan transaksi dengan pihak penyedia
barang/jasa;
2) Atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti
belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil; dan
3) PPTK menyerahkan rekapitulasi belanja disertai dengan bukti-bukti yang
sah kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
untuk diverifikasi”.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Polewali
Mandar melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menidak lanjuti hasil temuan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah untuk:
1) Memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA agar
lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Belanja
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik;
2) Memerintahkan PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu agar mematuhi
ketentuan dalam merealisasikan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Alat Listrik dengan bukti pertanggungjawaban sesuai dengan kondisi
senyatanya;
3) Menarik kelebihan pembayaran Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Alat Listrik senilai Rp553.682.677,00 dan menyetorkannya ke RKUD
b. Inspektur Kabupaten Polewali Mandar untuk melakukan validasi atas Belanja
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik yang belum memadai senilai
Rp1.027.607.475,00.














