MAMUJU – Kasus penolakan warga Kalukku Barat dan Beru-beru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat terhadap tambang pasir PT Jaya Pasir Andalan mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Munandar Wijaya.
Dalam kunjungannya ke lokasi tambang pasir di Kalukku Barat dan Beru-Beru, Munandar menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perizinan yang diterbitkan untuk PT Jaya Pasir Andalan.
Munandar mengungkapkan bahwa terdapat masalah dalam dokumen dan administrasi yang menjadi dasar penerbitan izin tambang di Sungai Kalukku.
“Dari data dan fakta yang kami temukan, ada masalah pada dokumen dan administrasi yang menjadi dasar penerbitan izin operasional,” kata Munandar saat dikonfirmasi pada Minggu (27/10/2024).
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, DPRD Sulbar mengeluarkan Surat Rekomendasi Peninjauan Ulang Izin Operasional PT Jaya Pasir Andalan, dengan nomor B.000.4.2.1/533/X/2024.
Surat yang dikeluarkan pada Jumat, 25 Oktober 2024 ini mengungkap proses perolehan dokumen izin yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dalam surat tersebut, DPRD Sulbar mengungkap adanya praktik pencatutan nama dan tanda tangan masyarakat yang bukan pemilik lahan di sekitar bantaran sungai. Data ini digunakan oleh pihak perusahaan sebagai prasyarat untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, Munandar juga menyoroti dampak negatif keberadaan tambang tersebut terhadap lingkungan sekitar.
Lokasi tambang dinilai berpotensi merusak hutan mangrove, serta menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar perkampungan yang dekat dengan pemukiman warga.
Mayoritas warga di lokasi tambang menyatakan penolakan terhadap kegiatan tambang pasir tersebut, yang dinilai berisiko menimbulkan konflik sosial.
“Warga menolak keras keberadaan tambang ini karena berpotensi memicu konflik jika tetap dipaksakan,” ujar Munandar.
Kunjungan ini dilakukan setelah ratusan warga setempat mendesak pencabutan izin tambang pasir di desa mereka, yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar kepada PT Jaya Pasir Andalan.
Desakan warga dilakukan melalui aksi unjuk rasa sebanyak dua kali, menuntut pencabutan izin tersebut.