BPK Temukan Potensi Penyalahgunaan Dana Hibah Rp345 Juta di Pemprov Sulbar

  • Bagikan
Kantor Gubenur Sulbar

MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat senilai Rp345.000.000,00 yang sampai dengan tanggal 12 Mei 2025 belum menyampaikan laporan penggunaan dana.

Temuan itu tercatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Nomor : 08.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Sulbar, pada tanggal : 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pertanggungjawaban belanja hibah pada Sekretariat Daerah tahun anggaran 2024 belum tertib.

Hal itu lantaran, Pemprov Sulbar dalam laporan realisasi anggaran (LRA) tahun anggaran 2024 (Audited) menyajikan anggaran dan realisasi Belanja hibah masing-masing senilai Rp110.788.808.800,00 dan Rp110.061.931.680,00 atau 99,34% dari anggaran.

Belanja hibah kepada organisasi kemasyarakatan dilakukan dengan mekanisme Organisasi/lembaga kemasyarakatan mengajukan proposal bantuan hibah secara tertulis kepada gubernur pada tahun anggaran sebelumnya. Tim hibah SKPD melakukan evaluasi/survei atas proposal tersebut. Selanjutnya hasil evaluasi tim SKPD akan dievaluasi oleh TAPD. Apabila proposal disetujui oleh TAPD, maka penerima hibah akan ditetapkan dalam SK Gubernur tentang penetapan daftar penerima hibah beserta nominalnya.

Setiap penerima hibah diwajibkan untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Proses pencairan dana berlangsung dalam bentuk transfer ke rekening penerima hibah melalui mekanisme SP2D-Langsung (SP2D-LS). Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Penerima hibah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan hibah yang diterima.

“Pemeriksaan Tim BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja hibah menunjukkan bahwa terdapat penerima belanja hibah senilai Rp345.000.000,00 yang sampai dengan tanggal 12 Mei 2025 belum menyampaikan laporan penggunaan dana,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Rabu 23 Juli 2025.

Juniardi menjelaskan, jika hasil wawancara Tim BPK dengan Pengurus Hibah Biro Pemkesra Sekretariat Daerah sebagai SKPD pemberi hibah diketahui bahwa upaya yang dilakukan agar laporan penggunaan dana hibah dapat disampaikan tepat waktu hanya secara lisan melalui telepon kepada penerima hibah. Biro Pemkesra belum melakukan upaya persuratan secara resmi kepada penerima hibah yang belum menyampaikan pertanggungjawaban tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Pemantauan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, pada Pasal 25 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali pencairan yang dilakukan pada akhir tahun anggaran, maka laporan penggunaannya disampaikan paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran terakhir. Ayat (6) yang menyatakan bahwa Penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diberikan hibah pada tahun-tahun selanjutnya dan Ayat (7) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.

Kondisi tersebut mengakibatkan Penggunaan dana hibah tidak dapat diyakini kesesuaian penggunaannya dengan proposal yang diajukan dan Potensi penyalahgunaan dana hibah senilai Rp345.000.000,00.

Kondisi tersebut disebabkan Kepala Biro Pemkesra Sekretariat Daerah tidak
melakukan monitoring dan evaluasi atas kewajiban penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh masing-masing penerima hibah.

Atas kondisi tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah untuk Melakukan monitoring dan evaluasi atas kewajiban penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh masing-masing penerima hibah dan Menagih bukti pertanggungjawaban kepada penerima hibah.

Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *