Kejati Sulbar Pelajari Dugaan Skandal Pokir Miliaran Milik DPRD Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU — Dugaan praktik “mafia APBD” dalam pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada APBD Tahun Anggaran 2025 kini mulai mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dikabarkan tengah mempelajari berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan pengaturan Pokir yang disebut-sebut hanya dinikmati oleh kelompok tertentu di parlemen.

google.com, pub-7941799445187426, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Adrianus Tomana, Selasa 12 Mei 2026. Ia membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman awal terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Lagi dipelajari kasus nya bang. Perkembangannya nanti disampaikan lagi bang,” ujar Adrianus singkat.

Meski belum masuk pada tahap penyelidikan resmi, langkah Kejati Sulbar mempelajari persoalan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan praktik pengaturan anggaran daerah mulai dipandang sebagai isu serius yang berpotensi menyentuh aspek hukum, tata kelola pemerintahan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan APBD.

Kasus ini mencuat setelah beredar pengakuan dari salah seorang anggota DPRD Sulbar yang menyebut bahwa dana Pokir pada APBD 2025 diduga hanya “dikuasai” oleh sekitar 14 anggota DPRD. Sementara 31 anggota lainnya disebut harus menerima kenyataan pahit lantaran program yang mereka usulkan justru dihapus dengan dalih efisiensi anggaran.

Informasi yang beredar di internal parlemen menyebut, 14 legislator yang program Pokir-nya tetap bertahan didominasi oleh anggota dari partai-partai tertentu, yakni Partai Demokrat dengan delapan kursi, Partai NasDem dua kursi, PKS dua kursi, serta PKB satu kursi. Situasi tersebut memunculkan spekulasi liar di tengah publik bahwa distribusi Pokir diduga tidak lagi berjalan berdasarkan prinsip pemerataan aspirasi masyarakat, melainkan sarat kepentingan politik dan pengaruh kelompok tertentu.

Padahal secara regulasi, Pokok Pikiran DPRD merupakan bagian dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan yang kemudian diintegrasikan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Pokir bukanlah “jatah politik” yang dapat dibagi berdasarkan kedekatan kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu.

Dalam ketentuan Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ditegaskan bahwa Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari hasil reses dan wajib diselaraskan dengan sasaran serta prioritas pembangunan daerah. Artinya, Pokir harus berbasis kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan kompromi politik tertutup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa penyusunan APBD wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, ekonomis, efektif, dan berkeadilan. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama agar APBD tidak berubah menjadi instrumen kepentingan elit tertentu.

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul nama seorang legislator pendatang baru asal Kabupaten Majene yang disebut-sebut mengelola Pokir fantastis hingga mencapai Rp9 miliar. Nilai tersebut dinilai tidak lazim bagi anggota DPRD baru yang bahkan disebut belum menjalankan reses secara maksimal sebagaimana prosedur umum dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Besarnya nilai Pokir tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme verifikasi usulan, dasar pengalokasian anggaran, hingga pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam menentukan program mana yang dipertahankan dan mana yang dihapus.

Jika benar terdapat penghapusan program yang sebelumnya telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka persoalan tersebut dapat menimbulkan implikasi hukum dan administratif yang serius. Sebab, DPA merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar legal pelaksanaan kegiatan perangkat daerah setelah APBD ditetapkan.

Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, perubahan program yang telah tertuang dalam DPA tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap perubahan anggaran harus melalui prosedur administrasi yang sah, termasuk pembahasan perubahan APBD apabila menyangkut substansi program dan kegiatan.

Karena itu, dugaan adanya penghapusan program Pokir untuk mengakomodasi kegiatan baru yang tidak masuk dalam perencanaan awal memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas dan transparansi proses penganggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Sorotan publik kini mengarah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sulawesi Barat yang memiliki peran strategis dalam proses sinkronisasi dan finalisasi APBD. TAPD dinilai harus mampu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar penghapusan sejumlah Pokir anggota DPRD dan alasan mengapa sebagian program tetap dipertahankan.

Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat perlakuan berbeda terhadap sesama anggota DPRD dalam pengelolaan Pokir, maka kondisi itu dapat mencederai prinsip keadilan anggaran dan merusak marwah lembaga legislatif sebagai representasi rakyat.

Tak hanya itu, dugaan praktik pengaturan Pokir juga dinilai berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks hukum pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 3 UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Karena itu, publik kini berharap Kejati Sulbar tidak hanya berhenti pada tahap “mempelajari” informasi yang beredar, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya praktik persekongkolan anggaran, intervensi politik, hingga dugaan permainan proyek yang berkaitan dengan distribusi Pokir tersebut.

Desakan transparansi juga mulai menguat di tengah masyarakat. Banyak pihak meminta agar seluruh daftar Pokir DPRD Sulbar Tahun Anggaran 2025 dibuka secara terang kepada publik, termasuk rincian penerima program, nilai anggaran, OPD pelaksana, hingga dasar perencanaan kegiatan.

Bagi masyarakat, APBD sejatinya merupakan instrumen pembangunan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, setiap proses penyusunan dan pengalokasian anggaran semestinya dilakukan secara terbuka dan adil, bukan menjadi arena perebutan pengaruh politik di balik meja kekuasaan.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Apakah dugaan “mafia APBD” Pokir DPRD Sulbar akan benar-benar diusut hingga terang benderang, atau justru kembali tenggelam di tengah dinamika politik dan birokrasi daerah.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997Editor: JUN
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *