Dana Pemeliharaan Kantor DPRD Sulbar Capai Rp3,2 Miliar, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp278 Juta

  • Bagikan

MAMUJU – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terkait adanya kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp277.976.942,00.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor: 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.

Menurut Juniardi, temuan BPK tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, khususnya Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, mengingat pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan secara tertib, transparan, efisien, efektif, ekonomis, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Temuan BPK ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa serta pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak. Nilainya memang sekitar Rp278 juta, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pengendalian intern dapat berjalan sehingga kejadian serupa tidak terus berulang,” kata Juniardi, Senin 3 Agustus 2026.

Ia menilai, rekomendasi BPK tidak boleh dipandang sekadar kewajiban administratif, melainkan momentum memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dalam LHP tersebut dijelaskan bahwa Pengadaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan melalui E-Katalog berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP-01JTQKJXHV4HE34PHRMT5SES7D tanggal 9 Mei 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,2 Miliar.

Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama delapan bulan, terhitung mulai 9 Mei hingga 31 Desember 2025. Seluruh nilai kontrak telah direalisasikan sebesar 100 persen melalui tiga tahap pembayaran.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada petugas kebersihan, serta wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa, ditemukan bahwa proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian auditor adalah tidak adanya dokumentasi referensi harga yang memadai dalam proses pengadaan.

BPK mengungkapkan bahwa PPK tidak melakukan pengumpulan referensi harga sebagaimana mestinya. Dalam proses pengadaan melalui E-Katalog, PPK hanya menggunakan tangkapan layar sebagai referensi tanpa didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pembanding harga hanya mengacu pada kontrak jasa tenaga kebersihan tahun sebelumnya tanpa melakukan pencarian harga terbaik yang tersedia dalam E-Katalog, tidak mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi katalog elektronik, maupun tidak memanfaatkan informasi harga satuan resmi yang dipublikasikan pemerintah.

Menurut Juniardi, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tahapan perencanaan pengadaan belum dilaksanakan secara optimal.

“Pengadaan pemerintah bukan hanya soal memilih penyedia, tetapi juga memastikan bahwa harga yang digunakan benar-benar wajar melalui proses pembandingan yang terdokumentasi dengan baik. Ketika referensi harga tidak disusun secara memadai, maka risiko terjadinya pemborosan anggaran menjadi semakin besar,” ujarnya.

Selain persoalan referensi harga, BPK juga menemukan bahwa pembayaran jasa tenaga kebersihan, teknisi, supervisor, dan resepsionis tidak sesuai dengan komponen biaya sebagaimana diperhitungkan dalam kontrak.

Dalam kontrak disebutkan bahwa harga satuan meliputi gaji atau upah, tunjangan hari raya, iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bahan habis pakai, seragam, pajak pertambahan nilai (PPN), serta management fee. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi berbeda.

BPK memperoleh keterangan bahwa seluruh tenaga kebersihan, supervisor maupun resepsionis merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga perusahaan penyedia tidak lagi membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana diperhitungkan dalam kontrak.

Selain itu, pemeriksaan atas bukti pengeluaran riil juga menemukan adanya perbedaan antara nilai biaya yang dibayarkan penyedia dengan komponen biaya yang tercantum dalam kontrak, antara lain pada komponen BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, reward, pelatihan (training), bahan habis pakai, hingga management fee.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, total pembayaran kepada penyedia ternyata lebih tinggi dibandingkan biaya riil yang benar-benar dikeluarkan perusahaan. Selisih tersebut mencapai Rp277.976.942,00, yang menurut BPK merupakan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa.

Kelebihan pembayaran tersebut dihitung berdasarkan selisih masing-masing komponen biaya, jumlah personel yang terlibat, serta periode pelaksanaan kontrak.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa CV MMSB menyatakan sepakat dengan hasil perhitungan BPK dan menyatakan kesediaannya untuk menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

Meski demikian, Juniardi menegaskan bahwa nantinya pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran tidak boleh dimaknai bahwa persoalan telah selesai seluruhnya.

“Janji pengembalian uang daerah tentu merupakan langkah yang harus diapresiasi sebagai bentuk pelaksanaan rekomendasi BPK. Namun perlu dipahami bahwa pengembalian kerugian negara atau daerah tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban apabila nantinya terdapat aspek lain yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, penyelesaian administratif dan akuntabilitas harus berjalan beriringan,” katanya.

Ia juga meminta agar seluruh rekomendasi BPK benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada pengembalian dana.

Menurutnya, perbaikan sistem pengadaan jauh lebih penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Dalam LHP tersebut, BPK menyatakan kondisi itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (2), yang menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar penerimaan maupun pengeluaran APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan dokumen tersebut.

Selain PP Nomor 12 Tahun 2019, tata kelola pengadaan pemerintah juga mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, serta akuntabel.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk memastikan proses pengadaan melalui E-Katalog didukung referensi harga yang memadai dan terdokumentasi.

Selain itu, BPK juga meminta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, memerintahkan PPK menyusun referensi harga sebagai dasar kewajaran pengadaan, melakukan verifikasi kesesuaian tagihan penyedia dengan biaya riil pekerjaan, mengendalikan pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas daerah sebesar Rp277.976.942,00.

Juniardi berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Menurutnya, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap rupiah APBD berasal dari uang rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Temuan BPK harus menjadi bahan evaluasi bersama agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik dari tahun ke tahun,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *