MAMUJU – Dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan dan pelaksanaan belanja jasa tenaga kebersihan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, desakan agar persoalan tersebut ditelusuri lebih jauh datang dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, Rabu 5 Agustus 2026.
Juniardi meminta Kejaksaan Negeri Mamuju tidak berhenti pada persoalan pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran ke kas daerah, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses pengadaan, penetapan harga, pelaksanaan kontrak, hingga mekanisme pembayaran jasa tenaga kebersihan pada Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar.
Desakan tersebut disampaikan setelah mencermati hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025, Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya sejumlah persoalan dalam pengadaan dan pelaksanaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pembayaran pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan komponen biaya yang diperhitungkan dalam kontrak.
BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp146.499.360,66 atas Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dan Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa, yakni CV MMSB.
Menurut Juniardi, temuan tersebut patut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut semata-mata merupakan kelemahan administrasi dan pengendalian internal, atau terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi mengarah kepada tindak pidana korupsi.
“Temuan BPK ini jangan hanya dilihat dari sisi pengembalian uang ke kas daerah. Aparat penegak hukum perlu melihat bagaimana prosesnya sejak awal, mulai dari penyusunan harga, pengadaan melalui E-Katalog, pelaksanaan kontrak, sampai pembayaran kepada penyedia,” tegas Juniardi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 audited tercatat realisasi Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar sebesar Rp2.066.040.000,00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV MMSB sebagai penyedia jasa. Selain pekerjaan jasa tenaga kebersihan pada Sekretariat Daerah, penyedia yang sama juga melaksanakan pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung kantor pada Sekretariat DPRD.
Untuk pekerjaan jasa tenaga kebersihan pada Sekretariat Daerah, pengadaan dilakukan melalui E-Katalog berdasarkan Surat Pesanan Nomor 2901.01.00/02/SP/CS-BU/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.066.040.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama sembilan bulan, terhitung sejak 20 Maret 2025 hingga 31 Desember 2025. Dana pekerjaan tersebut telah dicairkan secara penuh. BPK mencatat realisasi pembayaran mencapai 100 persen dari nilai kontrak, atau sebesar Rp2.066.040.000,00.
Tahap pertama pada 24 April 2025 sebesar Rp619.812.000,00. Kemudian pembayaran tahap kedua pada 31 Juli 2025 sebesar Rp433.868.400,00. Selanjutnya pada 6 November 2025 dilakukan pembayaran sebesar Rp247.924.800,00, dan pembayaran terakhir dilakukan pada 23 Desember 2025 sebesar Rp764.434.800,00. Jika dijumlahkan, seluruh pembayaran tersebut mencapai Rp2.066.040.000,00 atau setara dengan 100 persen nilai kontrak.
Namun, persoalan muncul ketika BPK melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen pertanggungjawaban, melakukan konfirmasi kepada petugas kebersihan, serta meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan belanja jasa tenaga kebersihan. Salah satu temuan BPK yang dinilai penting adalah tidak memadainya dokumentasi referensi harga dalam proses pengadaan jasa tenaga kebersihan melalui E-Katalog.
Berdasarkan hasil analisis dokumen perencanaan dan wawancara dengan PPK, BPK menyatakan bahwa PPK tidak mengumpulkan referensi harga sebagaimana mestinya. PPK disebut hanya melakukan perbandingan dengan harga kontrak jasa tenaga kebersihan pada tahun sebelumnya.
Padahal, dalam proses pengadaan melalui E-Katalog, diperlukan upaya untuk memperoleh referensi harga yang memadai sebagai dasar untuk memastikan kewajaran dan keekonomisan harga barang atau jasa yang akan dibeli pemerintah.
BPK mencatat PPK tidak melakukan pencarian terhadap produk dengan harga terbaik yang tercantum dalam E-Katalog, tidak mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi katalog elektronik, serta tidak mencari informasi biaya atau harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Juniardi menilai dokumentasi referensi harga bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen tersebut memiliki fungsi penting dalam memastikan bahwa anggaran pemerintah digunakan secara efisien dan bahwa harga yang disepakati dengan penyedia benar-benar wajar.
“Kalau referensi harga tidak dikumpulkan dan tidak didokumentasikan dengan baik, pertanyaan besarnya adalah bagaimana pemerintah memastikan harga pengadaan tersebut benar-benar wajar dan ekonomis?” kata Juniardi.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Mamuju menelusuri apakah tidak adanya referensi harga tersebut murni akibat kelalaian administratif atau terdapat faktor lain yang menyebabkan proses pengadaan berjalan tanpa pembanding harga yang memadai.
Temuan yang lebih substansial terdapat pada pelaksanaan pembayaran pekerjaan jasa tenaga kebersihan. BPK menyatakan realisasi pembayaran jasa tenaga kebersihan tidak sesuai dengan komponen biaya yang diperhitungkan dalam kontrak.
Dalam surat pesanan atau kontrak, harga satuan untuk supervisor/pengawas ditetapkan sebesar Rp5.880.000,00 per orang per bulan, sedangkan harga satuan untuk cleaner junior sebesar Rp4.950.000,00 per orang per bulan.
Nilai kontrak telah mencakup berbagai komponen biaya, antara lain gaji atau upah dan THR tenaga kebersihan, iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bahan habis pakai, seragam, PPN, serta management fee. Artinya, ketika pemerintah membayar nilai kontrak kepada penyedia, sejumlah komponen biaya tersebut telah diperhitungkan di dalam harga satuan yang disepakati.
Namun, berdasarkan konfirmasi BPK kepada tenaga kebersihan, ditemukan fakta bahwa 44 dari 46 pekerja merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan status tersebut, iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja tersebut tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Selain persoalan BPJS Kesehatan, pemeriksaan terhadap bukti pengeluaran riil juga menunjukkan adanya perbedaan antara nilai yang dibayarkan kepada penyedia dengan nilai yang diperhitungkan dalam kontrak untuk sejumlah komponen biaya.
Komponen yang diperiksa antara lain BPJS Ketenagakerjaan, reward, bahan habis pakai, dan management fee. Dari hasil perhitungan BPK, nilai pembayaran kepada penyedia ternyata lebih tinggi dibandingkan biaya riil yang dikeluarkan. Selisihnya mencapai Rp146.499.360,66.
BPK menyebut kelebihan pembayaran tersebut terjadi baik pada komponen biaya tenaga supervisor maupun cleaner junior. Perhitungannya dilakukan berdasarkan selisih masing-masing komponen, jumlah personel, serta periode kontrak.
Dalam pemeriksaan tersebut, CV MMSB selaku penyedia jasa menyatakan sepakat terhadap hasil perhitungan BPK. Penyedia juga menyatakan akan melakukan pembayaran kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran yang ditemukan.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Barat agar memproses pengembalian kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dan Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor kepada CV MMSB sebesar Rp146.499.360,66 dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Namun, bagi Ketua JAPKEPDA, pengembalian uang tersebut tidak otomatis menutup seluruh persoalan. Juniardi menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran merupakan langkah administratif untuk memulihkan keuangan daerah, sementara aspek hukum mengenai bagaimana ketidaksesuaian tersebut dapat terjadi tetap perlu diperiksa apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum atau unsur kesengajaan.
“Pengembalian uang ke kas daerah tentu harus diapresiasi sebagai bentuk pemulihan. Tetapi aparat penegak hukum tetap perlu melihat prosesnya. Apakah terjadi kesalahan administrasi, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan dalam pembayaran yang tidak sesuai kontrak. Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum,” ujarnya.
BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan setidaknya dua persoalan. Pertama, hasil pengadaan terindikasi tidak menghasilkan harga yang wajar dan ekonomis. Kedua, terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dan Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor sebesar Rp146.499.360,66.
BPK juga menguraikan penyebab terjadinya kondisi tersebut. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Pemprov Sulbar selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengadaan dan pembayaran pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan serta Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor.
Selain itu, PPK kegiatan terkait pada Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar disebut tidak menyusun dan mendokumentasikan referensi harga sebagai dasar untuk menilai kewajaran harga pengadaan.
PPK juga dinilai tidak melakukan verifikasi kesesuaian pembayaran dengan biaya riil serta komponen biaya yang telah diperhitungkan dalam kontrak. Atas temuan tersebut, Gubernur Sulawesi Barat melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Barat. Gubernur diminta menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk memastikan proses pengadaan melalui E-Katalog didukung referensi harga yang memadai dan terdokumentasi.
Pengawasan atas pelaksanaan dan pembayaran kontrak juga diminta ditingkatkan, khususnya agar pembayaran benar-benar sesuai dengan komponen yang diperjanjikan. Selain itu, PPK kegiatan terkait diperintahkan untuk menyusun dan mendokumentasikan referensi harga sebagai dasar kewajaran harga pengadaan.
PPK juga diminta melakukan verifikasi terhadap kesesuaian tagihan penyedia dengan biaya riil pelaksanaan pekerjaan serta mengendalikan pelaksanaan kontrak yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp146.499.360,66 diproses pengembaliannya dan disetorkan ke RKUD.
Juniardi menilai temuan BPK tersebut semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Mamuju. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat dugaan tindak pidana dalam proses yang menyebabkan negara membayar lebih tinggi dibandingkan biaya riil yang dikeluarkan penyedia.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Mamuju melakukan penelusuran dengan meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Mulai dari dokumen perencanaan, proses pemilihan atau transaksi melalui E-Katalog, referensi harga, surat pesanan, kontrak, rincian komponen harga, daftar tenaga kebersihan, bukti pembayaran gaji, bukti pembayaran BPJS, bukti pembelian bahan habis pakai, management fee, hingga dokumen pencairan anggaran.
“Yang harus diperiksa bukan hanya angka Rp146 juta. Proses dari awal sampai akhir perlu dibuka. Siapa yang menyusun kebutuhan, siapa yang menetapkan spesifikasi dan harga, bagaimana referensi harga dikumpulkan, bagaimana PPK melakukan verifikasi, dan bagaimana pembayaran 100 persen bisa dilakukan ketika terdapat komponen biaya yang ternyata tidak sesuai dengan realisasi,” tegasnya.
Menurut Juniardi, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan untuk mencegah pola serupa terulang dalam pengadaan jasa pemerintah pada tahun berikutnya.
BPK mengaitkan kondisi tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (2), yang menegaskan tanggung jawab pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen terkait penerimaan atau pengeluaran APBD terhadap kebenaran material serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.
Selain itu, BPK juga merujuk Pasal 141 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Dari sisi pengadaan barang dan jasa, BPK juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa diwajibkan mematuhi etika pengadaan, termasuk menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara. Selain itu, PPK memiliki tugas antara lain menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak.
Sementara dalam aspek E-Purchasing Katalog, BPK juga mengacu pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, khususnya ketentuan mengenai tahap persiapan yang mencakup pengumpulan referensi harga dan kewajiban mendokumentasikan seluruh tahapan persiapan E-Purchasing Katalog.
Bagi Ketua JAPKEPDA, aturan tersebut memperlihatkan bahwa pengadaan pemerintah bukan sekadar persoalan menyelesaikan proses transaksi dan mencairkan anggaran. Ada tanggung jawab melekat pada setiap pejabat yang terlibat, terutama untuk memastikan bahwa uang negara digunakan secara tepat, ekonomis, transparan, dan sesuai kontrak.
Juniardi pun menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar pengelolaan APBD Sulawesi Barat semakin transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.













