Kajagung Didesak Evaluasi Kajati Sulbar, Slow Respons Tangani Dugaan Mega Korupsi

  • Bagikan

MAJENE — Desakan agar Jaksa Agung Republik Indonesia mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat kembali menguat. Sorotan tersebut muncul di tengah tuntutan masyarakat agar aparat penegak hukum lebih agresif menindaklanjuti sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang nilainya mencapai puluhan miliaran rupiah.

Kejati Sulbar dinilai belum menunjukkan respons yang cukup cepat terhadap sejumlah persoalan yang telah menjadi perhatian publik, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan bibit kakao pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.

Salah satu kasus yang kini kembali disorot adalah pengadaan bibit kakao sambung pucuk dengan nilai kontrak yang setelah adendum mencapai sekitar Rp24,98 miliar. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan mulai dari perencanaan, penentuan harga, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga indikasi keuntungan yang dinilai tidak wajar.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Barat Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.

Sorotan terhadap Kejati Sulbar bukan berarti temuan BPK otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, besarnya nilai pengadaan, banyaknya persoalan yang ditemukan auditor, serta adanya indikasi keuntungan tidak wajar dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah dan klarifikasi secara serius.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, Selasa (1/9/2026), menilai aparat penegak hukum tidak semestinya bersikap pasif ketika terdapat temuan pemeriksaan yang menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar.

“Kalau temuan BPK hanya berhenti sebagai dokumen administrasi, sementara di dalamnya terdapat sejumlah persoalan yang patut didalami, tentu publik akan bertanya sejauh mana keberanian aparat penegak hukum mengawal uang negara,” ujarnya.

Menurutnya, yang dipersoalkan bukan semata-mata adanya selisih harga atau persoalan administrasi pengadaan. BPK justru mengungkap rangkaian persoalan yang saling berkaitan, sehingga menurut dia perlu dilihat secara utuh.

Volume Bibit Melonjak 26.533 Persen

Salah satu temuan yang dinilai janggal adalah perubahan volume pengadaan bibit kakao yang sangat drastis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pada 2024 Dinas Perkebunan Sulbar mengadakan sebanyak 6.400 batang bibit kakao dengan harga Rp12.500 per batang.

Sementara pada 2025, jumlahnya melonjak menjadi 1.704.539 batang dengan harga Rp16.500 per batang.

Artinya, terdapat tambahan sekitar 1.698.139 batang, atau meningkat sekitar 26.533,42 persen dibandingkan pengadaan tahun sebelumnya. Pada waktu yang sama, harga satuan meningkat Rp4.000 per batang atau sekitar 32 persen.

Menurut keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada pemeriksa BPK, peningkatan volume tersebut merupakan bagian dari usulan program prioritas Gubernur Sulawesi Barat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Namun, persoalan muncul karena BPK menemukan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) belum dibentuk berdasarkan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) maupun proposal masyarakat. CPCL justru diusulkan setelah pagu anggaran ditetapkan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana kebutuhan lebih dari 1,7 juta batang bibit ditentukan jika dasar kebutuhan berupa CPCL belum tersedia ketika perencanaan anggaran disusun?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pengadaan menggunakan uang negara dalam jumlah besar.

Harga Rp16.500 Dipertanyakan

BPK juga menyoroti proses penentuan harga.

Dalam pemeriksaan, PPK disebut telah melakukan survei terhadap 13 penyedia, baik melalui E-Katalog maupun survei langsung. Dari survei tersebut diperoleh rentang harga sekitar Rp16.000 hingga Rp22.000 per batang dengan harga rata-rata Rp17.495,46.

Namun, auditor menemukan penyedia lain dalam E-Katalog yang menawarkan harga lebih rendah untuk spesifikasi bibit kakao yang sesuai.

CV HpJ tercatat menawarkan harga sekitar Rp12.500 per batang, sedangkan CV WMC menawarkan sekitar Rp10.500 per batang.

Bahkan, berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana diuraikan dalam temuan pemeriksaan, kedua penyedia tersebut disebut mampu memenuhi kebutuhan volume pengadaan Dinas Perkebunan.

Temuan itu membuat proses penentuan penyedia dan harga menjadi bagian yang layak diperiksa lebih dalam.

Sebab, prinsip pengadaan pemerintah mengharuskan proses pengadaan dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Ketentuan pengadaan pemerintah saat ini juga telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dengan demikian, label sebagai program prioritas pemerintah daerah tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memastikan setiap rupiah APBD dibelanjakan berdasarkan kebutuhan yang terukur dan mekanisme pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keterangan PPK dan PA Berbeda

Persoalan lain yang menarik perhatian adalah perbedaan keterangan antara PPK dan Pengguna Anggaran (PA).

Dalam pemeriksaan BPK, PPK menyebut dirinya menerima arahan dari PA untuk melakukan survei harga kepada CV Ayisando Utama (CV AyU).

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh PA. Kepada pemeriksa, PA menyatakan tidak pernah memberikan arahan kepada PPK untuk melakukan survei kepada penyedia tertentu.

Perbedaan keterangan tersebut tentu menjadi wilayah yang semestinya dapat diklarifikasi oleh aparat penegak hukum jika perkara tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Sebab, persoalan sebenarnya bukan sekadar siapa yang mengatakan benar dan siapa yang mengatakan salah, melainkan bagaimana proses pemilihan penyedia berlangsung dan apakah seluruh tahapan pengadaan berjalan independen sesuai ketentuan.

Penyedia Bukan Produsen

BPK juga menemukan fakta bahwa CV Ayisando Utama bukan merupakan produsen atau penangkar bibit kakao dan tidak memiliki tempat pembibitan sendiri.

Untuk memenuhi kontrak pengadaan sebanyak 1.523.900 batang, CV Ayisando Utama membeli bibit kakao sambung pucuk dari empat penyedia atau penangkar, yakni CV WMC, CV HpJ, CV CvL dan CV AbG.

Selain itu, terdapat 206.565 batang bibit yang digunakan untuk mengganti bibit rusak atau mati selama proses pengantaran maupun setelah diterima kelompok tani.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan lain mengenai posisi penyedia utama dalam rantai pengadaan.

Terlebih lagi, sejumlah produsen yang menjadi pemasok CV Ayisando Utama disebut juga memiliki etalase sendiri di E-Katalog dan menawarkan bibit kakao dengan spesifikasi yang sesuai.

Artinya, aparat penegak hukum, jika melakukan pendalaman, dapat menguji mengapa pemerintah daerah memilih penyedia yang kemudian memperoleh pasokan dari pihak lain, sementara produsen yang memiliki produk dan kapasitas tersebut juga tercatat dalam sistem pengadaan elektronik.

Temuan paling besar dalam persoalan ini berkaitan dengan perhitungan biaya riil pengadaan. BPK menghitung biaya riil yang dikeluarkan CV Ayisando Utama sebesar Rp20.147.962.673. Nilai tersebut telah memperhitungkan pembelian bibit dari empat produsen, PPh 1,5 persen serta komponen overhead dan keuntungan penyedia.

Sementara nilai kontrak di luar ongkos kirim tercatat sebesar Rp22.568.409.639.

Dari perbandingan tersebut terdapat selisih sebesar Rp2.420.446.966. BPK menyebut selisih tersebut mengindikasikan adanya keuntungan yang tidak wajar.

Angka inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan mengapa persoalan pengadaan bibit kakao tersebut dinilai tidak cukup hanya dilihat sebagai kesalahan administratif.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa indikasi keuntungan tidak wajar dalam laporan pemeriksaan BPK bukan dengan sendirinya merupakan putusan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, diperlukan proses penegakan hukum dengan pemeriksaan bukti, keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat.

Juniardi menilai Kejati Sulbar seharusnya tidak perlu menunggu persoalan tersebut menjadi polemik berkepanjangan jika memang terdapat informasi resmi yang dapat dijadikan bahan telaah.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman, termasuk memeriksa proses perencanaan, penyusunan HPS, penentuan penyedia, negosiasi, kontrak, pembayaran hingga distribusi bibit kepada kelompok tani.

“Yang diminta masyarakat sederhana. Kalau memang tidak ada pelanggaran pidana, silakan dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan indikasi pidana, jangan dibiarkan mengendap,” katanya.

Ia menilai publik berhak mengetahui apakah terdapat kerugian negara, keuntungan tidak wajar, konflik kepentingan, persekongkolan, atau sekadar persoalan administrasi yang telah diperbaiki.

Apalagi, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK sendiri menjelaskan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut.

Jaksa Agung Diminta Turun Tangan

Atas kondisi tersebut, Juniardi mendesak Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja jajaran Kejati Sulbar, khususnya dalam merespons perkara-perkara yang menyangkut dugaan penyimpangan anggaran bernilai besar.

Menurutnya, evaluasi bukan semata-mata berarti pencopotan pejabat. 

Evaluasi harus dilakukan berdasarkan indikator kinerja, keberanian melakukan penindakan, kecepatan merespons laporan masyarakat, serta kemampuan membangun kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi.

“Kalau ada perkara besar yang sudah menjadi perhatian masyarakat dan terdapat temuan auditor negara, tetapi respons penegakan hukumnya tidak terlihat, wajar kalau masyarakat mempertanyakan kinerja institusi,” tegasnya.

Ia bahkan meminta Jaksa Agung mempertimbangkan pergantian Kajati apabila hasil evaluasi menunjukkan kepemimpinan di Sulbar tidak mampu memberikan respons yang cepat dan terukur terhadap perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit kakao tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah. Pemerintah daerah maupun penyedia berhak memberikan penjelasan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Sebab, temuan BPK adalah hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya pengadilan. Namun, justru karena itulah Kejati Sulbar dinilai perlu memberikan respons yang transparan.

Jika seluruh proses pengadaan memang telah sesuai ketentuan, pemeriksaan hukum dapat menjadi sarana untuk membersihkan tudingan yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya rekayasa, konflik kepentingan, persekongkolan atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur antara lain mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Karena itu, publik kini menunggu, apakah temuan BPK terkait pengadaan bibit kakao Rp24,98 miliar akan berhenti sebagai catatan administrasi, atau justru menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengurai kemungkinan adanya persoalan pidana di balik proyek tersebut?

Pertanyaan berikutnya juga mengarah ke institusi penegak hukum, seberapa cepat Kejati Sulbar merespons persoalan tersebut, dan apakah Jaksa Agung akan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya di Sulawesi Barat?

Jawaban atas pertanyaan itu bukan hanya menyangkut satu proyek pengadaan bibit kakao. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam menjaga setiap rupiah uang rakyat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *