PASANGKAYU – Seorang warga di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diamankan di Polres Pasangkayu, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Selasa (15/3/2022).
Warga berinisial MA (50) ditangkap Unit Reskrim Polres Pasangkayu, setelah adanya laporan dugaan menghamili anak kandungnya.
MA diduga menodai kesucian anaknya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga hamil.
Kasus ini, terungkap setelah adanya laporan warga yakni Laporan Polisi Nomor : LP / B / 47 / III/ 2022 /SPKT / POLRES PASANGKAYU /POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 12 Maret 2022.
Kasat Reskrim Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura STK SIK MH, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Pasangkayu, Bripka Rusdianto R, membenarkan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Penangkapan ini, dilakukan pada Sabtu 12 Maret 2022, pelaku langsung di gelandang Polres Pasangkayu.
Bripka Rusdianto R, menyatakan bahwa saat ini, korban berada di rumah pamannya.
Berdasarkan pemeriksaan medis, korban dipastikan tengah mengandung 6 bulan.
Sementara Kapolsek Bambalamotu, IPTU Muhammad Nur, dikonfirmasi via telpon juga membenarkan informasi itu, dan pihaknya sudah melimpahkan ke Polres.