MAJENE – Badan Pelaksana Konfercab (BPK) PMII Cabang Majene telah menyelesaikan proses verifikasi berkas bakal calon Ketua Cabang PMII pada pukul 10.00 WITA, Kamis 20 Februari 2025.
Dari tiga pendaftar yang mengajukan formulir, hanya satu calon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, yaitu sahabat Yasin Rahman.
Ketua BPK, Arsan, mengungkapkan bahwa verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Organisasi (PO), yang mengatur empat syarat wajib bagi calon Ketua Cabang. Syarat tersebut meliputi:
Membuktikan SK PKL (Pelatihan Kader Lanjut), Mengikuti PKD (Pelatihan Kader Dasar) yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus, Berusia maksimal 25 tahun, dan Memiliki IPK minimal 2,75 untuk fakultas eksakta serta 3,00 untuk fakultas non-eksakta.
Dua bakal calon lainnya, yakni sahabat Alim dan Ma’ruf, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan.
Sahabat Alim tidak lolos karena usianya melebihi batas maksimal dan tidak memiliki bukti kelulusan PKD.
Sementara itu, sahabat Ma’ruf tidak memenuhi syarat karena SK PKL yang diajukan dikeluarkan oleh Cabang Palu, bukan oleh PKC, yang memiliki kewenangan mengeluarkan SK PKL lintas provinsi.
Selain itu, Ma’ruf juga tidak memiliki surat keterangan lulus PKD dan nilai IPK-nya tidak mencukupi.
“Hasil verifikasi ini dilakukan dengan cermat dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa calon yang lolos benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Arsan.
BPK berharap, dengan adanya bakal calon yang telah lolos verifikasi, kepemimpinan PMII Cabang Majene ke depan bisa lebih baik lagi.
Arsan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh bakal calon serta pihak-pihak yang terlibat dalam kerja-kerja Konfercab, seraya berharap semangat juang dalam PMII tetap berkobar.














