Dekan Fisip Unsulbar Terancam Dipolisikan Mahasiswanya

  • Bagikan

MAJENE – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sulawesi Barat, terancam dipolisikan mahasiswanya sendiri.

Hal ini lantaran sang Dekan diduga sengaja menghambat proses penyelesaian studi salah satu mahasiswi tingkat akhir dengan menerapkan aturan yang tidak berdasar.

Mahasiswi Fisip Unsulbar, Miftahul Jannah, didampingi Pengacara Hasrapuddin, menyampaikan kepada awak media terkait proses diskriminasi akademik yang dialaminya.

“Saat ini saya mendapatkan perlakuan yang tidak biasa dari pihak Fakultas,” keluh Miftahul Jannah, Sabtu (19/11/2022).

Ia menjelaskan, semua bermula saat dirinya mendapatkan perlakuan tindak kekerasan dari salah satu oknum staff Unsulbar bagian Siakad.

Sejak saat itu, Miftahul mengaku kerap mendapat perlakuan yang diskriminasi dalam proses penyelesaian akademiknya, khususnya staf Fisip Unsulbar.

Mahasiswi tingkat akhir ini menyampaikan bahwa dirinya sudah menyelesaikan proses perbaikan nilai dan juga sudah masuk tahap konsultasi menuju penelitian Skripsi.

Hanya saja, tiba-tiba pihak fakultas membatalkan hasil ujian proposal secara sepihak dengan alasan dirinya masih menunggak SPP satu semester.

“Saya sudah ujian proposal dan sudah mengurus proses penelitian. Tapi tiba-tiba pihak fakultas menyampaikan melalui ibu Rahma bahwa proposal saya dibatalkan karena menunggak SPP,” tambahnya.

Pembatalan tersebut ditengarai merupakan buntut dari kasus kekerasan yang dialaminya.

Bahkan pembimbing sudah menyetujui hasil ujian, termasuk Dekan juga sudah membubuhkan tanda tangan persetujuan. Tapi tidak lama kemudian membatalkan secara sepihak hasil ujian proposal itu.

“Saya dianggap tidak memenuhi syarat dan harus mengulang,” bebernya.

Alasan yang disampaikan pihak Dekan Fisip Unsulbar dinilai tidak masuk akal dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Padahal secara kasuistik, pernah terjadi hal yang sama pasa seangkatan Miftahul Jannah. Bahkan mahasiswi tersebut menunggak beberapa semester, namun hasil ujian proposal nya tetap disahkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hasrapuddin, menyayangkan sikap Dekan Fakultas Fisip yang dianggap tidak profesional dalam memimpin fakultas Fisip di Kampus kebanggaan warga Sulawesi barat.

“Kami akan mengikuti dan mengamati perkembangan masalah ini, jika memang terdapat unsur pidana didalamnya, maka kami akan mengajukan laporan ke pihak Kepolisian sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian pada mahasiswa,” ucapnya.

Selain itu, Miftahul Jannah menyarankan kepada Hasrapuddin untuk mengadukan masalah ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat atas tindakan diskriminasi terhadap mahasiswi yang akan segera menyelesaikan studinya.

Rektor Unsulbar yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan tentang adanya masalah yang menimpah salah satu mahasiswi di kampus yang dipimpinnya.

“Benar, kemarin itu saya sudah di chat anak tersebut dan saya sudah menghubungi Kabag Fakultasnya untuk menyelesaikan masalah ini, kalau Dekan masih mempersulit ya laporkan saja di Ombudsman,” pungkasnya, Selasa (15/11/2022).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *