MAJENE – Beredar surat undangan Pjs. Bupati Majene kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Majene untuk hadir dalam rapat yang akan dilaksanakan pada Senin, 11 November 2024, di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene.
Hal itu merupakan upaya untuk menanggapi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) serta Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Surat undangan yang tertera dengan nomor 800.188/X/2024 ini menyebutkan rapat tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para Kepala Desa untuk mengonfirmasi dan memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana desa yang digunakan pada dua tahun anggaran tersebut.
Rapat ini juga menjadi tindak lanjut dari Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat, Nomor B/391/X/RES.3.1/2024/Ditreskrimsus tanggal 25 Oktober 2024.
Pjs. Bupati Majene, H. Habibi Azis, menekankan kehadiran para Kepala Desa sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharap para Kepala Desa dapat hadir tepat waktu untuk membahas dan mengklarifikasi penggunaan anggaran yang telah diterima oleh masing-masing desa.
Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Meskipun dugaan penyalahgunaan dana desa ini masih dalam tahap penyelidikan, rapat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya ketidaktertiban di masa yang akan datang.
Tindak Lanjut dari Polda Sulawesi Barat
Sebelumnya, Polda Sulawesi Barat, melalui Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus, telah mengirimkan pemberitahuan mengenai dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa pada dua tahun anggaran yang disebutkan.
Laporan tersebut memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak terkait, termasuk para Kepala Desa yang bertanggung jawab langsung dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran tersebut.
Oleh karena itu, pertemuan ini menjadi krusial untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan serta untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Peran Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa
Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan desa.
Dana Desa yang diterima oleh setiap desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas hidup warga desa.
Namun, meskipun Dana Desa telah memberikan banyak manfaat, seringkali muncul kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan keterbukaan dalam penggunaan dana sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua dana yang diterima benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Tantangan dalam Pengawasan Dana Desa
Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa seringkali menjadi tantangan, terutama dengan luasnya wilayah dan jumlah desa yang harus diawasi.
Oleh karena itu, selain klarifikasi yang dilakukan pada pertemuan mendatang, pemerintah Kabupaten harus meningkatkan sistem pengawasan yang lebih efektif, baik melalui auditori internal maupun melalui pembinaan kepada Kepala Desa.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan segala keraguan dan potensi masalah yang terkait dengan pengelolaan Dana Desa dapat terungkap dan diselesaikan dengan baik, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh desa yang ada di Kabupaten Majene.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas kehadirannya, kami ucapkan terima kasih,” demikian penggalan kalimat terakhir pada surat yang ditandatangani Pjs. Bupati Majene, H. Habibi Azis, S.STP., MM.
Lampiran Surat Bupati
Nomor : 800.185/X/2024
Tanggal : 30 Oktober 2024
Daftar Nama Desa se-Kabupaten Majene
Kecamatan Malunda :
- Popenga
- Ulumanda
- Panggalo
- Tandeallo
- Kabiraan
- Salutambu
- Sulai
Kecamatan Tubo Sendana :
- Tubo Tengah
- Tubo Poang
- Bonde-Bonde
Kecamatan Tammerodo Sendana :
- Awo
- Manyamba
- Tammerodo Utara
- Tallu Banua Utara
Kecamatan Sendana :
- Limboro Rambu-Rambu
- Bukit Samang
- Limbua
- Pundau
- Binanga
- Leppangan
- Puttada
- Totolisi Sendana
- Banua Sendana
- Paminggalan
Kecamatan Pamboang :
- Buttu Pamboang
- Bababulo Utara
- Bababulo
- Adolang Dhua
- Bonde Utara
- Pesuloang
- Banua Adolang
- Betteng
- Balombong
- Tinambung
Kecamatan Banggae :
- Pamboborang
- Palipi Soreang.
Kecamatan Banggae Timur :
- Buttu Baruga
Kecamatan Malunda :
- Lombang Timur
- Mekkatta Selatan
- Kayuangin
- Salutahongan
- Lombang Timur