Idul Fitri, 729 Napi di Sulbar Peroleh Remisi Khusus

  • Bagikan

MAMUJU – Total 729 penghargaan (napi) di Provinsi Sulawesi Barat mendapat remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah/tahun 2022 M.

Kepala Bagian Pemasyarakatan Kemenkumham Sul Robianto, mengatakan sebanyak 729 tahun atau penghargaan di seluruh Lapas dan Rutan di Sulbar mendapat remisi khusus Lebaran atau Fitri.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri kepada warga Lapas di Sulbar, secara simbolis diserahkan oleh Kepala Rutan Kemenkumham Sulbar Robianto yang berkedudukan di Rutan Mamuju.

Dikatakannya, awalnya 710 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus ini, namun terjadi peningkatan jumlah proposal sebelum batas waktu yang ditetapkan Ditjen Pemasyarakatan.

“Penambahan usulan ini karena berhak mendapatkan remisi,” kata Robianto, Selasa (3/5/2022).

Pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak-hak warga.

Ketua Majelis Kemenkumham Sulbar Faisol Ali mengatakan, pemberian remisi merupakan hak atas prestasi warga binaan dalam berperilaku baik dan mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh jajaran di Lapas dan Rutan selama menjalani hukumannya.

Ia berharap remisi yang telah diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan atau untuk mencapai kesadaran diri yang merupakan perilaku yang baik dan syarat yang ditetapkan untuk memperoleh remisi.

“Remisi yang diberikan kepada tindakan berdasarkan beberapa syarat, salah satunya adalah yang baik selama menjalani hukuman,” kata Faisol Ali.

“Selama memenuhi persyaratan, hak-hak warga asuh akan terpenuhi. Sampai saat ini, meski dalam kondisi pandemi, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan untuk menjaga semua hak warga asuh,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar para petugas Lapas terus bertanggung jawab untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *