PASANGKAYU – 35 desa di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun ini.
Desa-desa yang akan berpilkades ini, berasal dari wilayah 11 kecamatan se Kabupaten Pasangkayu.
Diketahui 35 desa ini, rata-rata sudah memasuki masa akhir jabatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu, Irfan Rusli Sadek, memastikan jadwal tahapan Pilkades digelar 19 Mei 2022 mendatang.
Dikatakan, saat ini, pihaknya telah menerima berkas pendaftar bakal calon dan sementara berlangsung verifikasi berkas.
“Pemilihan desa, saat ini sudah berlangsung pemberkasan di 35 desa yang berpilkades,” katanya.
Dia menilai verifikasi berkas pilkades adalah tahapan yang cukup krusial.
Karena itu ia berharap agar panitia pemilihan di desa benar-benar memahami regulasi dan peraturan telah diberikan pada pembekalan.
“Sehingga pada Pilkades kita di Pasangkayu hadir dengan rasa keadilan dan netralitas,” ucapnya.
Sementara Kepala Bidan Administrasi Pemerintah Desa, PMD Pasangkayu, Muhammad Sarjan, menyampaikan 35 desa yang akan berpilkades sudah memasuki masa akhir jabatan.
Disebutkan dari 35 desa akan berpilkades, ada satu desa yang melaksanakan Pilkades Pemilihan Antar Waktu (PAW) yakni Desa Kumasari Kecamatan Sarudu, di Pasangkayu.
“Satu desa yang PAW dimana Kades sebelumnya meninggal dunia di tahun 2019,” tambahnya.
Informasinya, Pilkades serentak dengan total jumlah 35 desa, adalah Pilkades serentak terbanyak di Pasangkayu, sejak daerah ini dimekarkan tahun 2003.