MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat membuka pendaftaran PPS Pilkada Sulbar 2024 sudah dibuka per hari ini. Calon peserta dapat mengakses melalui https://siakba.kpu.go.id/.
Pendaftaran PPS Pilakda Sulbar dibuka per 2 Mei 2024 sesuai dengan pengumuman KPU Sulbar. KPU Sulbar menyiapkan 1.944 kuota petugas PPS selama gelaran Pilkada serentak yang digelar 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Sulbar Budiman mengatakan, total PPS yang dibutuhkan di Sulbar sebanyak 1.944 orang.
“Kita berpatokan pada Keputusan KPU Nomor 476 2024. Ini adalah dasar yang digunakan sehingga perekrutan badan adhoc di pilkada dilakukan secara terbuka,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).
Bagi yang ingin daftar dapat mengakses website https://siakba.kpu.go.id/ atau bisa juga dengan mengakses website https://siakba.kpu.go.id/.
Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 – 14 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 – 18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9 – 10 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPK: 26 Mei 2024














