PASANGKAYU – Tiga pelaku pencurian spesialis tabung gas yang berhasil diamankan Polres Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.
Ketiga pelaku beraksi selama tiga hari berturut-turut. Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari menyasar kios-kios dipinggir jalan di Pasangkayu.
Malam pertama mereka mencuri dengan cara merusak box jualan dan mengambil tabung gas LPG 3 Kg.
Kemudian menjualnya seharga Rp 100 ribu per tabung. Malam kedua dan malam ketiga para pelaku berhasil melancarkan aksi pencurian tersebut.
“Mereka menyasar kios-kios yang ada di pinggir jalan, dengan cara membongkar paksa,” Terang Kasatreskrim Polres Pasangakayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).
Namun aksi ketiga pemuda tersebut berhasil digagalkan untit Resmob Polres Pasangkayu lewat pengintaian.
Selanjutnya pelaku dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku tersebut ialah residivis atau pencuri yang sudah berulangkali melancarkan aksinya di Kabupaten Pasangkayu.
Inisial pelaku ialah IP (18) bersama dua rekannya HA (17) dan IC (15).
IP seorang residivis kasus pencurian dan pernah ditahan di lapas anak kelas II Mamuju pada tahun 2020-2021.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (13/2/2022).
Mereka bertiga ditangkap di jalan Mangga, Kelurahan Pasangkayu tanpa perlawanan sedikit pun.
Resmob berhasil mengamankan barang bukti tabung gas lpg sebanyak delapan unit yang hendak dijualnya.