MAMUJU – Mantan Marketing Funding Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju Hermin, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/12/2023).
Hermin terbukti bersalah atas kasus korupsi di Bank Sulselbar yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 6,9 miliar.
Materi putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Maslikan dan dua hakim anggota Ignatius Yulianto Bersama Syamsuriadi.
Dalam kasus tersebut Hermin dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Atas perbuatan Hermin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dengan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 6 Miliar subsider 3 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hijas mengatakan putusan itu diterima karena sudah sesuai dengan tutuntan JPU.
“Putusan itu sudah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan JPU sendiri,” ujarnya.