Terdakwa Pelanggaran Pemilu di Polewali Mandar Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda

  • Bagikan

POLMAN – Sidang perdana pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa Kepala Desa Sugihwaras, Warsito, berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rabu, 6 November 2024. 

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Polewali, Jusdi Purnama, dihadiri terdakwa Warsito dan kuasa hukumnya, Amin Sanggah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Polman, Juanda Maulud Akbar, hadir sebagai pihak penuntut.

Dalam sidang perdana ini, ketua majelis hakim dan pihak-pihak terkait menyepakati persidangan akan digelar secara maraton selama tujuh hari kerja, dengan target putusan sebelum batas waktu tersebut.

Agenda sidang hari pertama terdiri dari pembacaan dakwaan oleh JPU dan pengajuan eksepsi atau keberatan secara tertulis oleh pihak terdakwa. 

Dalam dakwaannya, JPU Juanda Maulud Akbar menuduh Warsito telah mendanai kegiatan jalan santai di Desa Sugihwaras sebesar Rp 3,5 juta, yang dihadiri seorang anggota DPRD Polman, Fahry Fadly. 

Dalam acara tersebut, Fahry diduga memperkenalkan salah satu pasangan calon bupati, yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada Polman 2024.

“Perbuatan terdakwa ini melanggar pidana pemilu sesuai pasal 188 junto pasal 71 ayat 6 tahun 2020,” tegas Juanda di hadapan hakim dan peserta sidang.

Merespons dakwaan tersebut, pengacara Warsito, Amin Sanggah, menyampaikan eksepsi dan menyatakan keberatan atas tuduhan yang dinilai memerlukan tanggapan hukum lebih lanjut.

Sidang kemudian ditunda hingga pukul 16.00 WITA untuk mendengarkan eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *