MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan tersangka penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejati Sulbar menetapkan satu orang tersangka, pada Rabu, 22 November 2023.
Penetapan tersebut dilakukan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, selanjutnya terhadap saksi dengan inisial AR, Tim Penyidik menaikan status menjadi tersangka.
Tersangka AR, merupakan Direktur Utama PT SBM dalam kegiatan Penyertaan Modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi.
Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju.
Akibat perbuatan tersangka tersebut Negera mengalami Kerugian senilai kurang lebih Rp867.000.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2021.
Perbuatan tersangka melanggar : Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rls/)