MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Marasidin, menyerahkan remisi Natal kepada warga binaan di Rutan Mamuju, Minggu (25/12/2023).
“Sebanyak 33 orang narapidana di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat hari ini menerima pengurangan masa pidana dari Pemerintah,” ucap salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.
Marasidin menyampaikan, pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.
“Khusus di Rutan Mamuju, sebanyak 9 orang menerima remisi tahunan tersebut,” tuturnya.
Secara terpisah, Kadivpas, Robianto menyebut bahwa jajarannya akan memastikan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ada sebanyak 33 orang Narapidana yang berada di Lapas/Rutan di Sulawesi Barat, diantaranya dari Lapas Mamasa 15 orang, Rutan Mamuju 9 orang, Lapas Polewali 4 orang, LPP Mamuju 3 orang, dan Rutan Pasangkayu 2 orang,” ujar Robianto.
“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik.” singkatnya.(rls/*)