Kerjasama Pemda Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia Langgar Permendagri

  • Bagikan

MAJENE – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi meminta DPRD Kabupaten Majene memperluas kerjasama Pemda Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia.

Kerjasama yang tertuang dalam kesepakatan bersama dan berisi tentang investasi videotron di Kabupaten Majene yang dibuat tanggal delapan bulan Juli 2021.

Kerjasama tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga.

“Jelas di Pasal 26 disebutkan, pihak ketiga yang mengajukan prakarsa kerjasama memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan kerjasama. Sementara k<span;>ondisi lapangan membuktikan jika kegiatan vitro belum berjalan karena Ilugroup mengharap dana oprasional dari Pamda Majene. Kan lucu,” tegas Jun , Selasa (11/1/2022).

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan jika ketiga yang menjadi pemrakarsa bekerja sama harus menyusun studi yang diusulkan pihak.

Studi yang disusun harus memuat latar belakang, dasar hukum, tujuan dan tujuan, objek kerja sama, kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu, analisis manfaat dan biaya, serta kesimpulan dan rekomendasi.

Setelah itu, penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) menyampaikan kerangka acuan kerjasama kepada Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) sebagai tim yang membantu kepala daerah dalam menyiapkan kerjasama daerah.

Faktanya, Bupati Majene tidak pernah membentuk tim lebih dulu sebelum menandatangani kerjasama dengan pihak ketiga.

TKKSD atau tim yang dibentuk Bupati yang harusnya melakukan kajian lebih dulu terhadap kerangka acuan kerja dengan sejumlah pertimbangan, seperti kesesuaian KSDPK dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis sektor terkait.

“Kerjasama daerah penting mempertimbangkan kelayakan biaya dan manfaat kerjasama, kalau hanya akan menguras APBD, yah jelas harus dibatalkan,” lanjutnya.

Juniardi pelaksanaan KSDPK juga harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya persetujuan DPRD, sesuai yang diatur dalam Pasal 28 Permendagri 22/2020.

Komisi DPRD yang membidani, menyampaikan rencana KSDPK kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh persetujuan dalam sidang paripurna. Setelah itu, persetujuan DPRD dalam surat pimpinan DPRD.

“Jelas prosedurnya dilalui, sehingga cacat prosedural dan bertentangan dengan aturan. Kami meminta kerjasama itu dibatalkan saja, serta menentukan anggarannya untuk kepentingan masyarakat,”.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *