Rapat Bamus DPRD Majene Tetapkan Agenda Paripurna Tahun 2026

  • Bagikan

MAJENE – Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Majene menggelar rapat penting pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 10.00 WITA, membahas penjadwalan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025-2026 dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026.

Rapat tersebut merupakan bagian dari kewenangan Bamus dalam menyusun rencana kerja DPRD sesuai tata tertib yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki kewenangan menyusun agenda kerja guna memastikan pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan berjalan sistematis.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 memberikan pedoman teknis mengenai penyelenggaraan rapat paripurna dan masa sidang DPRD.

Dalam forum Bamus, dibahas pula laporan kegiatan selama Masa Sidang I sebagai bahan refleksi dan evaluasi.

Penutupan Masa Sidang I menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja DPRD kepada publik.

Sedangkan Pembukaan Masa Sidang II menandai dimulainya pembahasan agenda baru, termasuk rancangan peraturan daerah dan pengawasan program pemerintah.

Penentuan jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas waktu dan kehadiran anggota DPRD.

Rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama terkait jadwal pelaksanaan paripurna.

Dengan agenda yang telah ditetapkan, DPRD Majene siap memasuki Masa Sidang II Tahun 2026 dengan semangat kerja yang lebih terarah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *