MAMUJU – Gelombang kekecewaan publik di Sulawesi Barat kembali menguat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan praktik “mafia APBD” yang disebut-sebut bermain dalam pengaturan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sulbar pada APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini diungkap oleh salah seorang anggota DPRD Sulbar yang enggang identitasnya dipublikasikan.
Warga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk turun tangan, membongkar dugaan permainan anggaran yang dianggap mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan aturan perencanaan pembangunan daerah.
Desakan itu mencuat setelah beredar informasi yang disampaikan salah seorang anggota DPRD Sulbar, bahwa Pokir anggota DPRD Sulbar diduga hanya dikuasai oleh 14 orang, sementara 31 anggota DPRD lainnya harus “gigit jari” lantaran program mereka disebut-sebut dihapus dengan alasan efisiensi anggaran. Kebijakan yang dinilai tidak masuk akal itu menimbulkan tanda tanya besar, jika memang efisiensi diberlakukan, mengapa hanya sebagian anggota yang “dikorbankan”, sementara kelompok tertentu tetap menikmati kucuran dana aspirasi?
Warga menilai kondisi tersebut bukan sekadar ketimpangan biasa, melainkan indikasi kuat adanya pengaturan anggaran secara sistematis yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan etika pemerintahan.
Dugaan ini menjadi bahan pembicaraan hangat karena muncul di tengah narasi pemerintah yang selalu menggaungkan efisiensi belanja daerah. Namun, dalam praktiknya, penghapusan Pokir disebut hanya menyasar sebagian besar anggota DPRD Sulbar.
Dari informasi yang beredar, 14 anggota DPRD Sulbar yang tetap “selamat” dari penghapusan Pokir didominasi oleh sejumlah partai tertentu, yakni Partai Demokrat (8 kursi), PKB (1 kursi), NasDem (2 kursi), dan PKS (2 kursi). Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa Pokir bukan lagi instrumen aspirasi rakyat, melainkan telah berubah menjadi alat politik untuk memperkuat pengaruh kelompok tertentu di akar rumput.
Padahal, dalam prinsip perencanaan pembangunan daerah, Pokir seharusnya menjadi bagian dari proses yang setara dan terukur, bukan menjadi ruang “diskriminasi anggaran” antar sesama legislator.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah mencuat nama salah seorang legislator pendatang baru asal Kabupaten Majene. Dia disebut-sebut mengelola Pokir fantastis senilai Rp9 miliar, meskipun ia dikabarkan masih berstatus anggota baru yang belum pernah menjalani reses secara maksimal sebagaimana lazimnya anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Ironisnya, beredar pula kabar bahwa anggaran jumbo tersebut diduga bukan murni hasil perencanaan aspirasi, melainkan merupakan hasil “pembelian” atau pengalihan dari oknum anggota DPRD tertentu.
Jika dugaan itu benar, maka publik menilai telah terjadi praktik yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa manipulasi program dan pengaturan proyek.
Sejumlah proyek seperti pengadaan bibit cokelat hingga pembangunan jalan tani di beberapa wilayah pelosok Majene—mulai dari Dusun Aholeng, wilayah Ulumanda, hingga Desa Baruga Dhua, disebut-sebut sebagai manifestasi dari “pokir lungsuran” tersebut.
Masyarakat mempertanyakan, apakah proyek-proyek itu benar hasil aspirasi riil masyarakat, atau hanya bagian dari transaksi politik anggaran?
Sejumlah warga yang mulai bersuara menilai pola penghapusan Pokir sepihak tersebut patut didalami karena berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terkait larangan penggunaan anggaran di luar ketentuan dan prosedur yang sah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberikan ruang audit dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan anggaran.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait potensi penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, hingga perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa seluruh belanja daerah harus masuk dalam mekanisme perencanaan, pembahasan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengawasan yang sah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara perencanaan pembangunan daerah, termasuk sinkronisasi antara Musrenbang, RKPD, hingga APBD.
Selain itu, jika benar terjadi penghapusan program yang sudah masuk DPA tanpa prosedur resmi, maka hal tersebut juga bisa bertentangan dengan prinsip legalitas dokumen anggaran, karena DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) merupakan dasar sah pelaksanaan kegiatan OPD.
Ketimpangan penghapusan Pokir tersebut membuat sorotan publik kini mengarah tajam kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Barat.
Warga mempertanyakan, bagaimana mungkin program Pokir yang telah melalui tahapan verifikasi dan pembahasan hingga masuk dalam DPA bisa dianulir secara sepihak. Terlebih, penghapusan itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi program baru yang tidak tercantum dalam perencanaan awal.
Dalam prinsip pengelolaan APBD, perubahan program dan kegiatan seharusnya mengikuti mekanisme yang jelas, mulai dari pembahasan resmi, perubahan RKPD, penyesuaian KUA-PPAS, hingga pengesahan dalam forum DPRD.
Jika tidak melalui mekanisme tersebut, maka publik menilai ada potensi pelanggaran serius yang patut diperiksa aparat penegak hukum.
Warga juga menilai pola ini mencerminkan praktik yang lazim disebut sebagai “pengkondisian anggaran”, yakni mengatur proyek dan belanja daerah untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan publik secara adil.
Bukan hanya soal angka, persoalan ini juga menyentuh dimensi politik yang lebih dalam. Warga menduga Pokir yang dikuasai segelintir anggota DPRD itu dijadikan instrumen untuk mengamankan basis massa di akar rumput menjelang momentum politik.
Pokir, yang seharusnya menjadi jalur aspirasi pembangunan, diduga berubah menjadi “mesin logistik politik”, melalui distribusi proyek-proyek yang dapat mengikat dukungan masyarakat.
Jika benar demikian, maka praktik ini dinilai bukan hanya merusak tatanan demokrasi lokal, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan yang adil dan merata.
“Kalau Pokir hanya dinikmati 14 orang, sementara 31 anggota lainnya tidak dapat apa-apa, itu bukan efisiensi. Itu namanya penguasaan anggaran,” ujar Hasan salah satu warga di Mamuju
Melihat situasi ini, warga dan sejumlah kalangan sipil mendesak Kejati Sulbar segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa dokumen penganggaran Pokir, alur perubahan program, serta dugaan transaksi pengalihan kegiatan.
Masyarakat menilai, aparat penegak hukum perlu memeriksa beberapa titik rawan, seperti proses penghapusan Pokir 31 anggota DPRD, alasan dan dasar hukum penghapusan tersebut, siapa pihak yang mengusulkan pengalihan, siapa yang diuntungkan, serta apakah terdapat unsur gratifikasi, suap, atau persekongkolan dalam distribusi proyek.
Warga menegaskan, jika Kejati Sulbar membiarkan persoalan ini berlalu tanpa tindakan, maka akan semakin memperkuat dugaan publik bahwa mafia anggaran benar-benar mengakar dalam tubuh pemerintahan daerah.
Hingga kini, masyarakat Sulawesi Barat menanti keterbukaan dari Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulbar. Banyak pihak menilai, polemik ini tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa klarifikasi.
Apalagi, APBD merupakan uang rakyat yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan dan akuntabilitas, bukan menjadi “ladang bancakan” yang dikuasai segelintir elite.
Jika benar ada praktik “jual beli Pokir”, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang serius.
Warga menegaskan bahwa APBD bukan ruang transaksi politik. APBD adalah instrumen pembangunan, yang harus menyentuh kebutuhan rakyat secara merata. Jika anggaran Pokir hanya berputar di lingkaran 14 anggota DPRD, sementara mayoritas lainnya disingkirkan, maka yang dirugikan bukan hanya anggota dewan yang “gigit jari”, tetapi rakyat yang seharusnya mendapatkan manfaat pembangunan.
Kini bola panas berada di tangan Kejati Sulbar. Publik menanti, apakah dugaan mafia APBD ini akan dibongkar, atau kembali menguap seperti kasus-kasus lain yang kerap hilang tanpa jejak?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak TAPD Sulbar dan unsur pimpinan DPRD Sulbar demi kepentingan pemberitaan yang berimbang.














