MAJENE — Pengadaan bibit kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan. Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, meminta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat atas proyek pengadaan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Sorotan itu mencuat setelah BPK menemukan sejumlah persoalan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat berupa bibit kakao sambung pucuk. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya indikasi keuntungan tidak wajar sebesar Rp2.420.446.966.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Juniardi menilai temuan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Menurutnya, ketika sebuah pengadaan menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar dan kemudian hasil pemeriksaan resmi menemukan persoalan pada perencanaan, penentuan harga, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pengendalian kontrak, maka seluruh rangkaian prosesnya perlu dibuka dan ditelusuri secara menyeluruh.
“Temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih mendalam. Apalagi BPK menyebut adanya indikasi keuntungan tidak wajar lebih dari Rp2,4 miliar,” kata Juniardi dalam sorotannya, Jumat 7 Agustus 2026.
Berdasarkan LHP BPK, pengadaan bibit kakao sambung pucuk tersebut dilaksanakan melalui E-Katalog oleh CV AyU. Surat Pesanan diterbitkan pada 26 Juni 2025 dengan nilai awal Rp27.949.837.345.
Nilai tersebut kemudian mengalami perubahan melalui adendum pada 19 Desember 2025 sehingga menjadi Rp24.987.388.300. Pekerjaan memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak 26 Juni hingga 22 Desember 2025.
Namun, meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 31 Desember 2025, pembayaran hingga akhir tahun anggaran baru terealisasi sebesar Rp15.979.808.345, atau sekitar 63,95 persen dari nilai kontrak. Dengan demikian, masih terdapat kewajiban pembayaran kepada penyedia sebesar Rp9.007.579.955.
Realisasi pembayaran tersebut dilakukan melalui dua SP2D. Pembayaran pertama pada 22 Juli 2025 sebesar Rp5.589.967.469, sedangkan pembayaran kedua pada 24 Desember 2025 sebesar Rp10.389.840.876, sehingga total pembayaran mencapai Rp15,97 miliar.
Sorotan BPK tidak berhenti pada nilai kontrak. Dalam pemeriksaan terhadap perencanaan pengadaan, BPK menemukan adanya lonjakan sangat signifikan pada jumlah bibit yang direncanakan.
Pada Tahun Anggaran 2024, pengadaan bibit kakao tercatat sebanyak 6.400 batang dengan harga Rp12.500 per batang. Sementara pada 2025, jumlah pengadaan meningkat menjadi 1.704.539 batang dengan harga Rp16.500 per batang.
Artinya, terdapat penambahan sebanyak 1.698.139 batang, atau meningkat sekitar 26.533,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, harga satuan meningkat Rp4.000 atau sekitar 32 persen.
Menurut keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dituangkan dalam pemeriksaan BPK, peningkatan volume tersebut merupakan bagian dari usulan program prioritas Gubernur Sulawesi Barat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Namun, BPK juga mencatat bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) belum didasarkan pada Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) atau proposal masyarakat. CPCL baru diusulkan setelah pagu anggaran ditetapkan.
Bagi Juniardi, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan. Sebab, pengadaan dalam jumlah sangat besar idealnya didukung perencanaan kebutuhan yang terukur sejak awal.
“Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana kebutuhan sebanyak 1,7 juta lebih bibit itu ditetapkan sebelum CPCL terbentuk. Ini yang harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan anggarannya,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam pemeriksaan, BPK menyebut PPK telah melakukan survei harga terhadap 13 penyedia, baik melalui E-Katalog maupun survei langsung. Dari survei tersebut, diperoleh rentang harga Rp16.000 hingga Rp22.000 dengan harga rata-rata Rp17.495,46.
Namun, hasil konfirmasi BPK kepada Direktur CV HpJ dan CV WMC menunjukkan bahwa harga bibit kakao sambung pucuk yang tercantum pada etalase E-Katalog 2025 masing-masing hanya Rp12.500 dan Rp10.500 per batang.
BPK kemudian menyimpulkan bahwa PPK belum melakukan pencarian produk dengan harga terbaik yang tercantum di E-Katalog sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan, meskipun terdapat Standar Harga Satuan sebesar Rp16.500 per batang.
Temuan ini menjadi penting karena proses pengadaan melalui E-Katalog seharusnya tetap menempatkan efisiensi dan kewajaran harga sebagai salah satu pertimbangan utama. Bahkan, berdasarkan hasil konfirmasi BPK, dua penyedia tersebut dinyatakan mampu memenuhi kebutuhan bibit sesuai kontrak sebanyak 1.704.539 bibit.
BPK juga mengungkap fakta lain yang tidak kalah penting. CV AyU selaku penyedia ternyata bukan produsen atau penangkar bibit kakao. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CV AyU tidak memiliki tempat pembibitan dan penangkaran tanaman. Untuk memenuhi kontrak pengadaan sebanyak 1.523.900 batang, penyedia tersebut membeli bibit kakao sambung pucuk dari empat penyedia atau penangkar lainnya.
Selain itu, terdapat sebanyak 206.565 batang bibit yang digunakan untuk penggantian bibit rusak atau mati dalam proses pengantaran maupun penggantian bibit yang mati setelah diterima kelompok tani. Kondisi tersebut menjadi perhatian JAPKEPDA karena BPK kemudian menghitung biaya riil yang dikeluarkan penyedia dalam memenuhi kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, biaya riil CV AyU mencapai Rp20.147.962.673, yang meliputi pembelian bibit dari empat produsen, PPh sebesar 1,5 persen, serta komponen overhead dan keuntungan penyedia. Angka paling besar dalam temuan tersebut muncul setelah BPK membandingkan nilai kontrak dengan biaya riil yang dikeluarkan penyedia.
BPK menghitung nilai kontrak di luar ongkos kirim sebesar Rp22.568.409.639. Sementara biaya riil yang dikeluarkan penyedia mencapai Rp20.147.962.673. Dari perbandingan tersebut terdapat selisih sebesar Rp2.420.446.966.
BPK menyatakan selisih tersebut mengindikasikan adanya keuntungan yang tidak wajar dalam pelaksanaan pengadaan. Juniardi menilai angka tersebut harus menjadi perhatian serius.
Menurut dia, istilah “indikasi keuntungan tidak wajar” yang digunakan BPK tidak boleh diterjemahkan secara serampangan sebagai bukti telah terjadi korupsi. Namun, temuan tersebut juga tidak seharusnya diabaikan karena menyangkut pengadaan dengan nilai puluhan miliar rupiah.
“Ini harus dibaca secara proporsional. BPK menemukan indikasi keuntungan tidak wajar, bukan berarti otomatis telah terbukti tindak pidana korupsi. Tetapi justru karena ada indikasi tersebut, maka harus ada pemeriksaan dan klarifikasi yang memadai untuk memastikan apakah terdapat kerugian daerah atau pelanggaran hukum,” tegas Juniardi.
Temuan BPK semakin menarik ketika pemeriksa mengungkap adanya pertemuan antara PA, PPK dan penyedia di ruangan Sekretaris Daerah sekitar Juni 2025 yang membahas negosiasi dan kemampuan penyedia.
Dalam pemeriksaan, PPK menyebut dirinya menerima arahan dari PA untuk melakukan survei harga pada CV AyU. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh PA yang menyatakan tidak pernah memberikan arahan kepada PPK untuk melakukan survei kepada penyedia tertentu.
PPK kemudian melakukan survei pada etalase CV AyU dan menemukan surat dukungan dari tiga produsen bibit kakao, yakni CV WMC, CV HpJ dan CV CvL. BPK juga menemukan bahwa ketiga produsen atau pemasok tersebut memiliki etalase sendiri di E-Katalog dan menawarkan bibit kakao sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Lebih lanjut, tangkapan layar etalase CV AyU pada 14 April 2026 menunjukkan ketersediaan bibit kakao sambung pucuk hanya sebanyak 45.461 bibit, sementara jumlah produk yang terjual mencapai sekitar 974,5 ribu bibit.
BPK mencatat jumlah tersebut sesuai dengan jumlah pengadaan bibit kakao Dinas Perkebunan pada termin pertama sebanyak 974.539 bibit. Pemeriksaan kemudian menyebut penjualan bibit kakao yang dilakukan CV AyU pada 2025 hanya kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat.
BPK juga menemukan adanya rentang waktu negosiasi yang dinilai tidak wajar, yakni hanya 26 jam. Pemeriksaan terhadap riwayat transaksi pengadaan bibit kakao dalam surat pesanan menunjukkan rentang waktu negosiasi tersebut. BPK juga mencatat adanya pertemuan antara PA, PPK dan penyedia di ruang Sekretaris Daerah sekitar Juni 2025.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar BPK memberikan penilaian terhadap proses pengadaan. BPK menyatakan pertemuan di ruang Sekretaris Daerah tidak hanya melibatkan PPK atau Pejabat Pengadaan, tetapi juga pihak penyedia sebelum proses pemilihan produk dan negosiasi harga dilakukan melalui sistem Katalog Elektronik.
Menurut BPK, komunikasi pendahuluan di luar mekanisme sistem tersebut berpotensi memengaruhi independensi PPK/Pejabat Pengadaan dalam menentukan produk dan penyedia. Pemeriksaan menyebut kondisi tersebut berindikasi mengarah pada pengondisian proses pemilihan penyedia.
Dalam LHP tersebut, BPK juga mencatat bahwa Gubernur Sulawesi Barat melalui Kepala Dinas Perkebunan tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan. Pemerintah daerah beralasan peningkatan volume pengadaan pada 2025 merupakan bagian dari kebijakan perluasan program strategis daerah sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan pengadaan pada 2024 yang bersifat terbatas.
Terkait harga, pemerintah daerah berpendapat bahwa harga lebih rendah di E-Katalog tidak dapat dijadikan pembanding langsung karena belum tentu memiliki spesifikasi dan kualitas yang setara, tidak menjamin kemampuan pasok dalam jumlah besar, serta umumnya tidak disertai jaminan penggantian bibit mati.
Pemerintah daerah juga membantah anggapan bahwa pertemuan di ruang Sekretaris Daerah berkaitan dengan pengaturan pemenang pengadaan benih kakao. Pertemuan tersebut, menurut penjelasan pemerintah daerah, merupakan salah satu tahapan persiapan pemilihan produk dalam pelaksanaan E-Purchasing melalui metode negosiasi harga. Namun, BPK tidak sependapat dengan penjelasan tersebut.
Menurut BPK, ketentuan terkait tahapan persiapan E-Purchasing tidak dapat dimaknai sebagai dasar pembenaran dilaksanakannya pertemuan di luar mekanisme sistem yang melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam pemilihan penyedia.
Selain indikasi keuntungan tidak wajar, BPK juga menemukan persoalan terkait keterlambatan pekerjaan. Kontrak menetapkan jangka waktu pekerjaan selama 180 hari kalender, mulai 26 Juni sampai 22 Desember 2025. Namun berdasarkan BAST, pekerjaan baru dinyatakan selesai pada 31 Desember 2025. Artinya, terdapat keterlambatan selama sembilan hari kalender.
Berdasarkan konfirmasi PPK, terdapat 348.960 batang bibit yang mengalami keterlambatan penyaluran. Atas keterlambatan tersebut, Dinas Perkebunan belum mengenakan denda sebesar Rp46.509.737,76, yang dihitung berdasarkan sembilan hari kalender keterlambatan.
Dengan demikian, selain potensi beban keuangan daerah sebesar Rp2,42 miliar akibat indikasi keuntungan tidak wajar, BPK juga mencatat potensi kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan senilai Rp46,5 juta.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. BPK menyoroti prinsip pengadaan yang harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Selain itu, pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.
BPK juga mengaitkan temuan tersebut dengan ketentuan mengenai penyusunan HPS, pengendalian kontrak, tanggung jawab penyedia, serta sanksi terhadap penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan. Selain Perpres, pemeriksaan juga merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 mengenai tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan Pemprov Sulawesi Barat tidak memperoleh harga terbaik dan paling kompetitif dalam pengadaan bibit kakao sambung pucuk. Selain itu, peluang penyedia lain untuk bersaing secara adil dinilai berkurang. Yang paling penting, pengadaan bibit kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan berpotensi membebani keuangan daerah sebesar Rp2.420.446.966.
BPK juga menyebut adanya potensi kekurangan penerimaan daerah akibat denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp46.509.737,76. Dalam pemeriksaan, kondisi tersebut disebut disebabkan Kepala Dinas Perkebunan belum sepenuhnya melakukan pengendalian terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa. Selain itu, PPK Dinas Perkebunan dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyusunan komponen pembentuk harga, proses pengadaan, dan pengendalian kontrak.
Juniardi mengatakan pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka terhadap temuan tersebut, terutama terkait pembentukan harga, alasan memilih penyedia, kapasitas penyedia, pertemuan sebelum proses E-Katalog, hingga perhitungan biaya riil pengadaan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana anggaran hampir Rp25 miliar tersebut dikelola dan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat serta akuntabilitas.
“Yang harus dijawab bukan hanya apakah bibit sudah diserahkan kepada masyarakat. Pertanyaannya juga apakah proses pengadaannya sudah benar, apakah harganya benar-benar kompetitif, apakah penyedianya memiliki kapasitas, dan apakah negara memperoleh manfaat terbaik dari uang yang dibelanjakan,” ujarnya.
Juniardi juga meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat menjalankan rekomendasi BPK secara serius, termasuk melakukan perhitungan ulang terhadap komponen pembentuk harga.
Dalam LHP, BPK telah merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat melalui Kepala Dinas Perkebunan untuk memperkuat pengendalian kegiatan pengadaan barang/jasa. BPK juga meminta PPK menyusun komponen pembentuk harga secara lebih tepat, melaksanakan proses pengadaan sesuai ketentuan, serta mengendalikan kontrak. Selain itu, PPK diminta memperhitungkan potensi kekurangan penerimaan daerah berupa denda keterlambatan saat pembayaran termin akhir kepada CV AyU sebesar Rp46.509.737,76.
BPK juga merekomendasikan Inspektur Provinsi Sulawesi Barat melakukan perhitungan ulang penyusunan komponen pembentuk harga atas kegiatan pengadaan bibit kakao pada Dinas Perkebunan.
Juniardi menegaskan bahwa temuan BPK semestinya tidak berhenti pada penyelesaian administratif. Jika dalam proses tindak lanjut ditemukan bukti lain yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka langkah berikutnya harus disesuaikan dengan kewenangan aparat yang berwenang.
“Jangan sampai temuan dengan angka miliaran rupiah hanya selesai di atas kertas. Pemerintah harus memastikan uang rakyat benar-benar digunakan secara efisien dan masyarakat memperoleh bibit kakao yang sesuai dengan spesifikasi serta kebutuhan program,” kata Juniardi.
Pada akhirnya, polemik pengadaan bibit kakao ini menjadi ujian bagi tata kelola anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Di satu sisi, pemerintah menyebut pengadaan tersebut sebagai bagian dari program strategis untuk memperluas manfaat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, BPK menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perencanaan, harga, proses pemilihan penyedia, pengalihan pekerjaan, indikasi keuntungan tidak wajar dan keterlambatan pekerjaan.
Karena itu, tindak lanjut atas LHP BPK menjadi sangat penting untuk memastikan apakah seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi dan pengembalian penerimaan daerah, atau terdapat aspek lain yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Angka Rp2,42 miliar bukan sekadar angka dalam sebuah laporan pemeriksaan. Ia merupakan selisih yang menurut BPK mengindikasikan keuntungan tidak wajar dalam pengadaan yang dibiayai uang publik.













