SULBAR — Pengadaan bibit kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat senilai hampir Rp25 miliar kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada fakta pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya pertemuan antara pejabat pemerintah dan pihak penyedia sebelum proses pemilihan produk serta negosiasi harga dilakukan melalui sistem Katalog Elektronik.
Temuan tersebut dinilai Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia mendesak agar fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan BPK tidak berhenti sebatas rekomendasi administratif, tetapi ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat proses pengondisian dalam pemilihan penyedia.
Menurut Juniardi, persoalan utama bukan semata-mata mengenai besarnya nilai pengadaan, melainkan bagaimana proses pengadaan tersebut berlangsung sejak tahap perencanaan, survei harga, pemilihan produk, negosiasi, pelaksanaan pekerjaan hingga pengendalian kontrak.
“Kalau BPK sudah menemukan adanya pertemuan yang melibatkan pihak penyedia sebelum proses pemilihan produk dan negosiasi dilakukan melalui sistem, maka fakta itu harus dibuka secara terang. Aparat perlu menyelidiki apakah komunikasi pendahuluan tersebut hanya sebatas koordinasi atau justru memiliki kaitan dengan proses pengondisian penyedia,” tegas Juniardi.
Sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah persoalan dalam pengadaan belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat berupa bibit kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan.
Nilai pengadaan tersebut pada awalnya tercantum sebesar Rp27.949.837.345 berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP-01JYJND33BW0M520D1B3YR8RG0 tanggal 26 Juni 2025. Nilai itu kemudian berubah melalui adendum tanggal 19 Desember 2025 menjadi Rp24.987.388.300.
Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui E-Katalog dengan penyedia CV AyU, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender sejak 26 Juni hingga 22 Desember 2025. Namun, berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor 3802/92/BAST/2025 tanggal 31 Desember 2025, pekerjaan baru dinyatakan selesai pada akhir Desember.
Hingga akhir tahun anggaran, pembayaran yang telah terealisasi mencapai Rp15.979.808.345 atau 63,95 persen dari nilai kontrak. Sementara itu, masih terdapat kewajiban pembayaran kepada penyedia sebesar Rp9.007.579.955.
BPK tidak hanya menyoroti proses pemilihan penyedia. Pemeriksaan juga menemukan persoalan mulai dari perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pengendalian kontrak.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah lonjakan volume pengadaan. Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pengadaan bibit kakao pada 2024 tercatat hanya sebanyak 6.400 batang, dengan harga Rp12.500 per batang.
Sementara pada 2025, jumlah tersebut melonjak menjadi 1.704.539 batang, dengan harga satuan Rp16.500. Artinya, terjadi peningkatan volume sebanyak 1.698.139 batang atau sekitar 26.533,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Harga satuan juga meningkat Rp4.000 atau sekitar 32 persen.
BPK mencatat bahwa peningkatan volume tersebut merupakan bagian dari usulan program prioritas Gubernur Sulawesi Barat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Namun, berdasarkan keterangan PPK, penyusunan RKA belum dibentuk berdasarkan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) atau proposal masyarakat. CPCL baru diusulkan setelah pagu anggaran ditetapkan.
Bagi Juniardi, persoalan tersebut perlu dikaji lebih dalam karena perencanaan pengadaan dalam jumlah sangat besar semestinya memiliki basis kebutuhan yang kuat.
“Kalau volume pengadaan meningkat sangat drastis, tentu harus dilihat dasar perencanaannya. Jangan sampai anggaran ditetapkan terlebih dahulu, sementara basis kebutuhan penerima dan lokasi baru menyusul. Ini penting diperiksa agar program pemerintah benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen HPS dan kertas kerja penyusunannya. PPK disebut telah melakukan survei harga terhadap 13 penyedia, baik secara daring melalui E-Katalog maupun melalui survei langsung. Hasil survei menunjukkan harga berada pada kisaran Rp16.000 hingga Rp22.000, dengan rata-rata Rp17.495,46.
Namun, hasil konfirmasi BPK kepada Direktur CV HpJ dan CV WMC menunjukkan bahwa harga bibit kakao sambung pucuk pada etalase E-Katalog masing-masing tercantum sebesar Rp12.500 dan Rp10.500 per batang.
BPK kemudian menilai bahwa PPK belum melakukan pencarian produk dengan harga terbaik yang tercantum dalam E-Katalog sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan serta mengacu pada standar harga satuan Rp16.500.
Lebih jauh, kedua penyedia tersebut disebut mampu memenuhi kebutuhan bibit sesuai kontrak dalam jumlah besar. Fakta tersebut menjadi penting karena proses E-Purchasing pada dasarnya mengharuskan pejabat pengadaan memastikan pemerintah mendapatkan produk dengan harga dan kondisi yang paling menguntungkan berdasarkan spesifikasi yang dibutuhkan.
Hal lain yang menarik perhatian BPK adalah keterangan mengenai proses survei kepada penyedia tertentu. Dalam pemeriksaan, PPK menyatakan bahwa ketika hendak melaksanakan survei, dirinya menerima arahan dari PA untuk melakukan survei harga pada CV AyU.
Namun, keterangan tersebut dibantah PA. PA menyatakan tidak pernah memberikan arahan kepada PPK untuk melakukan survei kepada penyedia tertentu.
PPK kemudian melakukan survei melalui E-Katalog pada etalase CV AyU dan menemukan surat dukungan dari tiga produsen bibit kakao yang menjadi pemasok, yakni CV WMC, CV HpJ dan CV CvL. PPK selanjutnya melakukan survei lapangan terhadap ketiga pemasok tersebut dan menemukan bahwa CV AyU bukan penangkar atau produsen bibit kakao.
Dengan demikian, CV AyU membutuhkan dukungan dari produsen lain untuk memenuhi kebutuhan pengadaan. Yang menjadi perhatian, ketiga produsen tersebut ternyata juga memiliki etalase sendiri pada E-Katalog dan menawarkan bibit kakao sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Dari seluruh rangkaian temuan tersebut, salah satu fakta yang paling mendapat sorotan adalah adanya pertemuan di ruang Sekretaris Daerah sekitar Juni 2025.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan PPK dan penyedia, pertemuan tersebut melibatkan PA, PPK dan penyedia. Pertemuan tersebut membahas negosiasi dan kemampuan penyedia. Namun, dalam pemeriksaan, PA menyatakan tidak mengenal penyedia dan membantah pernah bertemu bersama PPK dan penyedia.
Di sinilah BPK memberikan penilaian yang lebih serius. Pemprov Sulawesi Barat sebelumnya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengatur pemenang pengadaan bibit kakao. Pemerintah beralasan pertemuan merupakan bagian dari tahapan persiapan E-Purchasing dengan metode negosiasi harga.
Pemprov juga mengacu pada ketentuan LKPP yang mengatur adanya tahapan persiapan sebelum proses negosiasi, termasuk pemilihan produk pada E-Katalog.
Namun, BPK tidak sependapat dengan penjelasan tersebut. BPK menegaskan bahwa ketentuan mengenai tahapan persiapan E-Purchasing tidak dapat dimaknai sebagai dasar pembenaran untuk melakukan pertemuan di luar mekanisme sistem yang melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses pemilihan penyedia.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa pertemuan di ruang Sekretaris Daerah tersebut tidak hanya melibatkan PPK atau Pejabat Pengadaan, tetapi juga pihak lain termasuk pihak penyedia, dan berlangsung sebelum pemilihan produk serta negosiasi harga dilakukan melalui sistem Katalog Elektronik.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan adanya komunikasi pendahuluan di luar mekanisme sistem yang berpotensi mempengaruhi independensi PPK atau Pejabat Pengadaan dalam menentukan produk dan penyedia.
BPK bahkan menilai, meskipun pertemuan diklaim sebagai bagian dari persiapan E-Purchasing, pelaksanaannya tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya persaingan usaha yang sehat, transparansi dan independensi dalam proses pemilihan produk pada Katalog Elektronik.
Atas dasar itu, BPK menyatakan kondisi tersebut berindikasi mengarah pada pengondisian proses pemilihan penyedia.
Fakta tersebut menjadi perhatian serius bagi Juniardi. Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara objektif. Menurutnya, pemeriksaan hukum bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, tetapi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau perbuatan melawan hukum di balik proses pengadaan tersebut.
“Yang kami dorong adalah penyelidikan. Bukan berarti kami menyimpulkan siapa yang bersalah. Tetapi ketika auditor negara menemukan fakta yang mengarah pada potensi pengondisian, aparat harus memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Juniardi.
Ia meminta aparat memeriksa siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut, siapa yang menginisiasi, apa yang dibahas, bagaimana komunikasi dengan penyedia berlangsung sebelum transaksi dilakukan melalui E-Katalog, serta apakah pertemuan tersebut memiliki pengaruh terhadap pemilihan CV AyU.
“Semua harus dibuka. Jangan sampai ada proses komunikasi di luar sistem yang kemudian mempengaruhi proses yang secara formal berlangsung di dalam sistem,” ujarnya.
Juniardi juga meminta agar aparat membandingkan harga bibit yang ditawarkan CV AyU dengan harga dari produsen lain yang ternyata memiliki etalase sendiri di E-Katalog.
“Ini yang harus dijawab. Kalau ada penyedia lain yang mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi dengan harga lebih rendah, mengapa pemerintah memilih melalui penyedia yang ternyata bukan produsen dan kemudian membeli bibit dari pihak lain?” katanya.
Sorotan semakin menguat karena BPK juga menemukan adanya indikasi keuntungan tidak wajar dalam pengadaan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, BPK menghitung biaya riil yang dikeluarkan CV AyU dalam pengadaan bibit kakao sambung pucuk sebesar Rp20.147.962.673.
Biaya tersebut mencakup pembelian bibit dari empat produsen, PPh sebesar 1,5 persen serta komponen overhead dan keuntungan penyedia.
Sementara nilai kontrak di luar ongkos kirim mencapai Rp22.568.409.639. Dari perbandingan kedua angka tersebut, terdapat selisih sebesar Rp2.420.446.966.
BPK menyebut selisih tersebut mengindikasikan adanya keuntungan yang tidak wajar.
Nilai inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting yang menurut Juniardi perlu ditelusuri aparat.
“Angka Rp2,42 miliar bukan angka kecil. BPK sudah melakukan perhitungan berdasarkan pengeluaran riil penyedia. Maka aparat perlu memastikan bagaimana selisih tersebut terbentuk, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah ada kaitannya dengan proses pengadaan yang sejak awal sudah dipertanyakan,” kata Juniardi.
BPK juga menemukan bahwa CV AyU tidak mempunyai tempat pembibitan maupun penangkaran tanaman. Untuk memenuhi kewajiban kontrak sebanyak 1.523.900 batang, CV AyU membeli bibit kakao sambung pucuk dari empat penyedia atau penangkar lainnya.
Selain jumlah tersebut, terdapat 206.565 batang yang digunakan untuk penggantian bibit yang rusak atau mati selama proses pengiriman serta repraksi atau penggantian bibit yang mati setelah diterima kelompok tani.
Juniardi menilai fakta tersebut perlu dikaji dari sisi kesesuaian dengan ketentuan kontrak. “Kalau penyedia utama bukan produsen, kemudian seluruh kebutuhan dipenuhi dengan membeli dari pihak lain, aparat harus melihat apakah mekanisme tersebut sesuai dengan kontrak, apakah ada pengalihan pekerjaan, dan apakah seluruh persyaratan dalam pengadaan telah dipenuhi,” katanya.
Terlebih, BPK menemukan adanya ketentuan dalam surat pesanan yang menyebut penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Temuan lainnya adalah rentang waktu negosiasi yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan penelusuran terhadap riwayat transaksi pengadaan bibit kakao sambung pucuk dalam surat pesanan, BPK menemukan rentang waktu negosiasi yang hanya berlangsung sekitar 26 jam. Juniardi meminta aparat menelusuri rekam digital transaksi tersebut.
Menurutnya, sistem E-Katalog semestinya memberikan jejak elektronik yang dapat membantu memastikan kapan pemilihan produk dilakukan, kapan negosiasi dimulai, berapa kali terjadi perubahan harga, siapa yang melakukan tindakan dalam sistem dan bagaimana keputusan akhir ditetapkan.
“Jejak digital harus diperiksa. Karena kalau proses formalnya berlangsung dalam sistem, maka seluruh aktivitas sebelum dan selama proses E-Purchasing harus dapat ditelusuri secara kronologis,” tegasnya.
Selain indikasi keuntungan tidak wajar, BPK menemukan persoalan lain berupa keterlambatan pekerjaan. Kontrak menetapkan pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak 26 Juni hingga 22 Desember 2025.
Namun, berdasarkan BAST tanggal 31 Desember 2025, pekerjaan baru dinyatakan selesai pada tanggal tersebut. Artinya, terdapat keterlambatan selama sembilan hari kalender.
BPK menyebut terdapat 348.960 bibit yang mengalami keterlambatan penyaluran. Atas keterlambatan itu, Dinas Perkebunan belum mengenakan denda sebesar Rp46.509.737,76.
BPK merekomendasikan agar potensi kekurangan penerimaan daerah tersebut diperhitungkan pada pembayaran termin akhir kepada CV AyU.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mengaitkan kondisi tersebut dengan sejumlah ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Di antaranya prinsip pengadaan yang mengharuskan proses berlangsung efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
BPK juga menyoroti kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menghindari serta mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Selain itu, BPK mengaitkan persoalan dengan kewajiban PPK dalam mengendalikan kontrak serta tanggung jawab penyedia terhadap pelaksanaan kontrak, kualitas barang, jumlah dan volume, ketepatan waktu maupun tempat penyerahan.
Dalam penyusunan HPS, BPK juga menekankan pentingnya penggunaan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk harga pasar, perbandingan harga barang sejenis, informasi toko daring dan informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam tanggapannya, Gubernur Sulawesi Barat melalui Kepala Dinas Perkebunan menyatakan tidak sependapat dengan sebagian hasil pemeriksaan BPK.
Pemerintah beralasan peningkatan volume pengadaan pada 2025 merupakan bagian dari kebijakan perluasan program strategis daerah sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan volume pengadaan tahun 2024.
Pemprov juga berpendapat bahwa harga yang lebih rendah di E-Katalog belum tentu dapat dijadikan pembanding langsung karena spesifikasi dan kualitas belum tentu setara, kapasitas pasokan belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dalam jumlah besar, serta tidak selalu disertai jaminan penggantian bibit mati.
Terkait pertemuan di ruang Sekretaris Daerah, Pemprov menegaskan pertemuan tersebut bukan untuk mengatur pemenang pengadaan benih kakao.
Menurut BPK, adanya tahapan persiapan E-Purchasing tidak serta-merta membenarkan pertemuan di luar mekanisme sistem yang melibatkan pihak penyedia sebelum proses pemilihan produk dan negosiasi harga dilakukan.
Juniardi menegaskan, perbedaan pendapat antara pemerintah dan BPK justru harus menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih mendalam.
Ia meminta aparat tidak hanya melihat satu temuan secara terpisah, melainkan memeriksa keseluruhan rangkaian pengadaan mulai dari perencanaan hingga pembayaran.
“Ini bukan hanya soal Rp2,42 miliar. Ada persoalan perencanaan, harga, pemilihan penyedia, pertemuan sebelum proses E-Katalog, kapasitas penyedia, pembelian dari pihak lain, waktu negosiasi, sampai denda keterlambatan. Semua rangkaian itu harus dilihat secara utuh,” tegasnya.
Menurut Juniardi, apabila seluruh fakta tersebut hanya diselesaikan secara administratif tanpa dilakukan penelusuran lebih lanjut, maka publik akan sulit mendapatkan jawaban mengenai bagaimana proses pengadaan tersebut sebenarnya berlangsung.
“Jangan sampai sistem E-Katalog hanya menjadi tempat formal untuk mencatat transaksi, sementara keputusan substantifnya sudah terbentuk melalui komunikasi di luar sistem. Ini yang harus dipastikan aparat,” katanya.
Ia pun kembali mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pengondisian proses pemilihan penyedia dalam pengadaan bibit kakao tersebut, termasuk menelusuri komunikasi sebelum transaksi, pihak-pihak yang terlibat dalam pertemuan di ruang Sekda, dasar pemilihan CV AyU, perbandingan harga dengan produsen lain, hingga indikasi keuntungan tidak wajar yang ditemukan BPK.
Juniardi menekankan bahwa penyelidikan diperlukan bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk memastikan seluruh fakta yang ditemukan auditor negara mendapatkan penjelasan yang terang.
“Kalau memang semuanya sesuai prosedur, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ada proses yang mengarah pada pengondisian, maka aparat harus berani mengusutnya. Uang yang digunakan adalah uang rakyat dan pengadaannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Barat,” pungkasnya.
Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat menginstruksikan Kepala Dinas Perkebunan melakukan pengendalian terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa.
PPK juga diminta menyusun komponen pembentuk harga, melaksanakan proses pengadaan serta mengendalikan kontrak sesuai ketentuan.
Selain itu, PPK diminta memperhitungkan potensi kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan saat pembayaran termin akhir kepada CV AyU sebesar Rp46.509.737,76.
BPK juga merekomendasikan Inspektur Provinsi Sulawesi Barat melakukan perhitungan ulang penyusunan komponen pembentuk harga atas pengadaan bibit kakao.
Dengan demikian, temuan BPK mengenai pengadaan bibit kakao sambung pucuk tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban. Mulai dari alasan pemilihan penyedia, pembentukan harga, pertemuan sebelum proses E-Katalog, hingga selisih biaya riil dan nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah.
Bagi Ketua JAPKEPDA, seluruh fakta tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh.
Sebab, temuan audit bukanlah vonis pidana, tetapi ketika terdapat indikasi proses pengadaan yang dinilai BPK tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip persaingan, transparansi dan independensi, maka pemeriksaan lebih lanjut menjadi penting untuk memastikan tidak ada kepentingan tertentu yang mengendalikan proses pengadaan yang seharusnya berlangsung terbuka dan kompetitif.













