POLEWALI MANDAR — Ditengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, sebagian warga Polewali Mandar justru menitipkan satu tuntutan kepada negara soal kepastian hukum. Tuntutan itu muncul dari perkara dugaan peredaran oli palsu yang telah lebih dari satu tahun menjadi perhatian publik di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Warga mempertanyakan mengapa perkara yang sejak awal disebut melibatkan barang bukti dalam jumlah besar belum juga memperlihatkan ujung proses hukum yang jelas. Sorotan tersebut mengarah kepada kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Barat.
Sebagian warga bahkan mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulbar apabila institusi tersebut dinilai tidak mampu memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar pada Minggu, 25 Mei 2025, di sebuah gudang di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar.
Dalam operasi itu, polisi menyita 1.243 dus oli berbagai merek yang diduga palsu atau ilegal. Barang bukti tersebut, menurut pemberitaan Kilas-Sulbar.id, bahkan diangkut menggunakan tiga unit truk menuju Mapolda Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut sempat memberikan harapan kepada masyarakat. Publik berharap aparat berhasil membongkar bukan hanya distributor di tingkat daerah, tetapi juga jaringan yang memasok barang tersebut.
Namun, waktu berjalan.
Salah seorang warga Polman, Sudarman, menyebut sudah hampir 15 bulan setelah penggerebekan, perkara itu kembali menjadi pertanyaan publik lantaran belum diserahkan kepada Jaksa.
Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-81 ini, publik kembali mempertanyakan belum adanya perkembangan signifikan dalam perkara tersebut.
Perkara yang menyeret pengusaha ternama berinisial Haji Z tersebut telah bergulir lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum yang dianggap memadai.
Besarnya jumlah barang bukti membuat perkara ini sejak awal bukan perkara yang dianggap kecil.
Sebanyak 1.243 dus oli yang disita tentu menimbulkan pertanyaan, dari mana barang tersebut berasal, siapa pemasoknya, ke mana barang akan didistribusikan, berapa lama peredarannya berlangsung, dan siapa saja yang terlibat selain Haji Z?
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah masyarakat dipastikan sudah menjadi korban dari produk yang diduga palsu dari Haji Z.
Oli merupakan komponen penting bagi kendaraan. Jika produk yang beredar ternyata tidak memenuhi standar atau menggunakan merek secara tidak sah, dampaknya tidak berhenti pada kerugian ekonomi. Produk tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan kendaraan dan merugikan konsumen.
Karena itu, bagi masyarakat, penanganan perkara ini semestinya tidak berhenti pada penggerebekan dan penyitaan barang bukti.
Di sinilah muncul persoalan yang membuat publik semakin bertanya-tanya.
Pada 29 Desember 2025, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, menyatakan penyidikan perkara peredaran oli palsu yang melibatkan distributor berinisial Haji Z telah diselesaikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polda Sulbar saat itu juga menyatakan penanganan tersangka di Sulawesi Barat diprioritaskan agar perkara tidak berlarut-larut, sementara penyidik masih menelusuri jaringan yang lebih luas di Jakarta.
Pernyataan tersebut seharusnya memberikan titik terang. Jika penyidikan telah selesai dan berkas siap dilimpahkan, publik tentu berharap proses selanjutnya berjalan hingga perkara masuk ke tahap penuntutan dan persidangan.
Namun perkembangan berikutnya justru memunculkan pertanyaan baru.
Pada 13 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar membantah informasi bahwa perkara tersebut telah mengendap di meja jaksa.
Kasi Pidum Kejari Polman, Rizal, menyatakan pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan oli palsu tersebut. Menurut dia, karena perkara ditangani Polda Sulbar, pelimpahan berkas dilakukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, bukan langsung ke Kejari Polman.
Kepala Kejari Polman Nurcholis juga menegaskan bahwa berkas perkara tersebut belum ada di Kejari Polman. Di titik inilah publik membutuhkan penjelasan yang lebih terang dari aparat.
Jika Polda Sulbar pada akhir 2025 menyatakan penyidikan selesai dan berkas segera dilimpahkan, sementara pada Mei 2026 Kejari Polman menyatakan belum menerima berkas, maka pertanyaan berikutnya adalah dimana posisi perkara tersebut sekarang?, Apakah berkas telah berada di Kejati Sulbar?, Apakah masih dalam proses penelitian? Apakah ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik? Atau ada persoalan lain yang menyebabkan perkara belum bergerak ke tahap berikutnya?
Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab secara terbuka agar publik tidak menebak-nebak.
Bagi warga Polewali Mandar, momentum HUT ke-81 RI menjadi kesempatan untuk mengingat kembali makna kemerdekaan.
Kemerdekaan tidak hanya berarti bebas mengibarkan bendera dan menggelar upacara. Kemerdekaan juga berarti masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan.
Ketika sebuah perkara pidana menjadi perhatian masyarakat selama berbulan-bulan, ketidakjelasan proses dapat menimbulkan persoalan lain: erosi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Kekhawatiran publik bahwa semakin lama suatu perkara berada dalam proses tanpa penjelasan resmi, semakin besar ruang munculnya spekulasi dan persepsi mengenai adanya perlakuan berbeda. Sudirman menegaskan bahwa dugaan mengenai intervensi atau perlakuan khusus belum dibuktikan secara hukum.
Justru karena belum terbukti itulah transparansi menjadi penting.
Kepolisian tidak cukup hanya mengatakan bahwa perkara sedang diproses. Publik membutuhkan informasi mengenai tahapan prosesnya.
Penjelasan yang transparan dapat menjadi cara institusi penegak hukum menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, sebagian warga mulai mengarahkan tuntutan kepada Kapolri.
Mereka meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sulbar dalam menangani perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Desakan itu bukan semata-mata soal apakah seseorang harus ditahan atau tidak. Penahanan sendiri merupakan kewenangan hukum yang memiliki syarat dan pertimbangan tertentu.
Yang menjadi perhatian warga adalah kepastian proses hukum. Masyarakat ingin memastikan bahwa status sosial dan kekuatan ekonomi seseorang tidak memengaruhi jalannya penegakan hukum.
Prinsipnya sederhana, hukum harus berlaku sama bagi setiap orang. Jika memang bukti telah cukup dan proses penyidikan telah selesai, perkara harus bergerak ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum. Jika masih terdapat kekurangan, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa proses tersebut masih berjalan dan apa yang sedang dilakukan penyidik.
Kasus dugaan oli palsu di Polman pada akhirnya telah berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik. Bagi konsumen, perkara ini menyangkut keamanan dan hak memperoleh barang yang layak.
Bagi pengusaha yang menjalankan bisnis secara legal, kasus ini menyangkut kepastian persaingan usaha. Bagi kepolisian, perkara ini menjadi ujian profesionalitas.













