Berkas Perkara Oknum Pimpinan Ponpes Cabul Sudah Dilimpahkan ke PN Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU – Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan pejabat pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mamuju, Abdul Rasyid (40) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Subekhan. Menurutnya, kasus tersebut akan segara disidangkan karena berkas kasus pencabulan sudah dilimpahkan, pada Kamis (19/5/2022) kemarin.

“Kami melimpahkan ke pengadilan kemarin terkait kasus pencabulan,” ujar Subekhan, saat ditemui di kantornya di Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (20/5/2022).

Namun kata dia, selain kasus-kasus pencabulan tersebut akan kembali ke pondok pesantren tempat para pelaku melakukan aksinya.

“Kita juga sudah keluarkan surat perintah untuk menyelidiki Ops intel untuk mendalami terkait dengan status yayasan dan barang-barang yayasan yang dikelolah oleh tersangka,” terangnya.

Dikatakan, setelah Kejari Mamuju melakukan kunjungan ke lokasi ia telah menemukan fakta baru.

Ternyata anak-anak yang sekolah di pesantren tersebut kebanyakan tidak memiliki kompetensi.

Menurtnya, kebanyakan anak-anak yang mengenyam pendidikan di pesantren tersebut ada yang tidak tahu membaca.

Kemudian, ada anggaran dana bos yang disalah sehingga Kejari Mamuju menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami lebih lanjut kasus-kasus tersebut diluar dari kasus pencabulan.

“Karena jangan sampai yayasan tersebut adalah aset negara akan hilang begitu saja apabila pimpinanya tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mamuju, Abdul Rasyid (40) tersangka pencabulan santriwati segera diadili.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Subekhan, mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara melakukan pelanggaran terhadap pelaku.

“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju,” kata Subekhan, Jumat (13/5/2022) lalu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *