Biaya Pembuatan SIM di Polres Majene Tak Sesuai Aturan, Diduga Ada Pungli

  • Bagikan

MAJENE – Pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Majene, diduga menjadi ladang pungutan liar (Pungli) oknum polisi.

Biaya yang mesti dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan selembar SIM jauh melampaui ketentuan yang ada.

Bahkan tiga kali lipat dari tarif SIM yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mahalnya biaya penerbitan SIM di Polres Majene juga diduga menyalahi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sejumlah pemohon SIM di wilayah ini mengeluhkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan kelengkapan berkendara tersebut di Mapolres Majene.

Untuk SIM C misalnya, biaya yang dikeluarkan pemohon mencapai Rp350 ribu per orang. Sementara, bagi pemohon SIM A Rp.450 ribu per penerbitan.

Padahal, di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri, penerbitan SIM C baru tarifnya hanya Rp100 ribu dan perpanjangan SIM C tarifnya Rp75 ribu.

Sementara untuk SIM A, pendaftaran (SIM baru) dikenakan tarif Rp120 ribu dan SIM perpanjangan Rp80 ribu. Kemudian SIM B1 (Baru) Rp120 ribu dan perpanjang Rp80 ribu

Fakta di lapangan menunjukkan adanya penarikan biaya yang jauh melampaui aturan PNBP tersebut. Ini berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan penerbitan SIM di Polres Majene.

Salah seorang pemohon SIM, Sri mengaku belum lama ini mengurus SIM C di Polres Majene dan tidak menyangka biayanya akan melampaui ketentuan.

“Saya bayar Rp350 ribu untuk SIM C baru. Keterangan sehat Rp50 ribu, Tes Psikologi Rp100 ribu, serta pengambilan SIM Rp200 ribu,” keluhnya, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Sri pengambilan SIM tidak memerlukan kemampuan khusus, sebab akan dipermudah asalkan memiliki cukup uang.

Hal senada diungkapkan RF, Warga Kecamatan Banggae Timur. Ia mengaku membayar di tiga loket berbeda, di loket Kesehatan, Psikologi, serta kepada operator pembuat SIM.

“Harga untuk SIM A Rp450 ribu, karena surat keterangan sehat Rp50 ribu, psikologi Rp100 ribu dan keoperator SIM Rp300 ribu,” sebutnya.

RF menuding oknum Polres Majene tidak transparan dalam menetapkan biaya pembuatan SIM, sebab pemohon tidak diberikan kwitansi pembayaran.

“Tidak masalah ji kalau ada tambahan biaya, tapi jangan beda jauh dari aturan. Tambah Rp50 ribu saja dari biaya yang ditetapkan pemerintah,” tutupnya.

Berita ini belum mendapat konfirmasi dari Kepolisian, sebab beberapa kali wartawan menghubungi nomor telepon Kasat Lantas tapi belum mendapat tanggapan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *