Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Ditangkap

  • Bagikan

MAMUJU TENGAH – Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Polres Mateng) rilis kasus penganiayaan di Desa Waiputeh, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, yang sempat viral di media sosial, Kamis (06/01/2022).

Press rilis berlangsung di Aula Wira Keriyasa Polres Mateng dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Zakiy, didampingi Kasat Reskrim Ipda Argo Pongki Atmojo, Kasi Propam Iptu Yasin, dan Kasi Humas Iptu Samsuddin.

Ada dua terduga pelaku ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Mateng, yakni AH (31) dan T (27).

AH dan T diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Ipda Argo Pongki Atmojo mengatakan kejadian tersebut pada 16 November 2021.

Sekitar pukul 23.30 Wita, empat orang pemuda berkumpul melakukan pengerusakan di rumah orangtua salah satu dari tersangka.

Empat pemuda itu menggedor pintu rumah orangtua tersangka sehingga warga sekitar berkumpul akibat mendegar keributan.

Keempat pemuda tersebut berusaha kabur, dua berhasil kabur dan dua ditahan warga.

“Nah pelaku yang menggunakan motor berpapasan dengan dua dari empat pemuda itu, pelaku melakukan pemukulan, korban langsung jatuh dan kepalanya terbentur beton varit, dari keterangan korban langsung tidak sadarkan diri,” Ipda Argo.

Korban tidak langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Mateng.

Sempat ingin melakukan penyelesaian secara kekeluargaan namun tak menemukan kesepakatan.

Akhirnya pada 20 November 2021 korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Mamuju Tengah.

Perbedaan keterangan antara pelaku dan korban membuat Polres Mateng tak langsung bergerak dan menunggu hasil visum untuk mengetahui korban dipukul pakai tangan kosong atau benda tumpul.

“Kami telah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini segera, dalam waktu dekat kami juga akan lakukan rekonstruksi ulang terkait kasus ini, setelah beberapa adminitrasi kami kumpulkan termasuk hasil visum,” ucapnya.

Pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 20214,

Tentang Perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidan lebih dari 5 tahun penjara. pungkasnya.

Kapolres AKBP Muhammad Zakiy membantah tudingan membebaskan pelaku penganiayaan tersebut.

“Ada tudingan kalau pelaku kami bebaskan, itu tidak benar, disini kami sudah luruskan, kejadian Selasa tanggal 16 November 2021 tapi baru dilaporkan oleh pihak korban pada Sabtu tanggal 20 November 2021,” jelas AKBP Zakiy dalam rilis yang diterima.

Kata dia, pelapor langsung berangkat ke Makassar merujuk korban penganiayaan untuk melakukan pengobatan di salah satu rumah sakit.

“Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru, sehingga proses penyidikan sedikit terhambat. Namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor,” tutur Zakiy.

Dia menambahkan, nanti setelah korban sembuh pada pertengahan Desember pihak Polres Mateng mendapatkan keterangan lengkap terkait pelaku.

“Setelah diambil keterangan korban, kami telah tetapkan pelakunya, AH dan T, kam lakukan pengkapan pelaku berdasarkan surat penangkapan Sp. Kap/71/XII/2021/ Reskrim tertanggal 31 Desember 2021,” jelasnya.

Kapolres meminta dukukungan masyarakat sama-sama mengawal kasus tersebut.

“Saat ini kita segera merampungkan berkas pemeriksanaanya dan saksi-saksi termasuk semua yang berkaitan dengan permasahan dari awal,” pungkannya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *