Empat Tersangka Korupsi Pembangunan LPP Rugikan Negara Rp1,6 M

  • Bagikan

MAMUJU – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju.

Empat tersangka masing-masing berinisial M, SB, AW dan A. Usai resmi mengenakan rompi tahanan Kejati Sulbar, keempat tersangka di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju.

Dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju oleh PT MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp.17.775.000.000.

Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan dibayarkan 100 persen.

“Namun terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.6 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Kamis (11/11/2021).

Dikatakan, tersangka M selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangannya, dengan melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada kuasa pengguna anggaran tidak sesuai dengan kenyataan.

Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progress pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran.

“Sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1,6 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka SB selaku Pelaksana kegiatan Direktur PT. MJK, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan.

“Malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut,” ungkap Amiruddin.

AW selaku pelaksana lapangan, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.

Setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan tersangka A, selaku Konsultan Pengawas/Direksi CV CPN, melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.

“Karena ada ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya, makanya kita lakukan penahanan,” tuturnya.

Keempat tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *