POLMAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) Polisi, Jumat (29/10/2021).
Pelaku diketahui berinisial C berusia 22 tahun warga Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Polman, AKBP Ardi Sutriono dalam rilisnya.
Kasus tindak pidana praktek memperdagangkan anak atau menjual anak di bawah umur tidak terungkap atas laporan masyarakat.
Setelah proses penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku.
Pelaku dikenal sebagai warga Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian.
Pada saat itu tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Kanit Resmob Satua Reskrim Polres Polman Aipda Rubil Ridwan langsung melakukan penangkapan.
Penangkapan dikawal langsung anggota Resmob Polres Polman. “Untuk saat ini menguasai Polres,” ungkapnya.