MAMASA – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, masih dalam tahap penyelidikan soal kasus dugaan korupsi getah pinus di Mamasa.
Hal ini dipaparkan oleh kepala Kejari Mamasa, H. Musa saat dikonfirmasi wartawan, via selulernya, Jumat (22/12/2023).
Ia mengaku, Kejari Mamasa masih dalam tahap pengumpulan alat dan barang bukti (BB).
Penetapan tersangka oleh Kejari Mamasa masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sulawesi Barat.
“Kami masih dalam proses pendalaman penyidikan pak,” singkatnya.
Sebelumnya Kejari Mamasa telah lakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak tidana korupsi pada pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap Kantor PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) pada dua lokasi yang berbeda yakni
kantor yang beralamat di Jalan Pluit Karang Cantik Blok O4 Barat No.19, Jakarta Utara, DKI Jakarta dan kantor yang beralamat di Jl. Pluit Karang Cantik Blok P3 Timur No.42, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyidikan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran PSDH dan PAD dalam pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.
Dalam penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah mengamankan 193 barang bukti (BB), dengan jenis dokumen dan komputer.
“Seluruh barang bukti tersebutakan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara,” pungkasnya.