MAJENE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene menerima berkas perbaikan dari ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat melalui partai politiknya masing masing.
Dari total 372 Bacaleg yang mendaftarkan diri ke KPU Majene, sekira 300 lebih bakal calon legislatif dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) setelah melalui proses verifikasi KPU setempat.
Komisioner KPU Majene, Munawir menyampaikan bakal caleg yang BMS sudah mengajukan perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni 9 Juli 2023 lalu.
“Kecuali PBB, Parpol lain sudah pengajuan perbaikan,” kata Munawir kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).
Bacaleg yang dinyatakan BMS hampir semua terjadi pada partai politik (parpol) yang menjadi peserta pemilu atau mendaftarkan bacalegnya ke KPU.
Bacaleg dinyatakan BMS, kata Munawir, karena yang diapload tidak sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
“Untuk yang tidak memenuhi syarat (TMS) baru bisa diketahui setelah verifikasi administrasi perbaikan dilakukan,” tuturnya.
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan mulai 10 Juli sampai enam Agustus 2023 mendatang.
“Jika bacaleg TMS, maka tidak akan masuk ke daftar calon sementara (DCS),” tuturnya.