MAMUJU – Pemerintah Kabupaten Mamuju, melarang warga berjualan di bahu Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Hal tersebut ditandai dengan adanya baliho informasi pelarangan dipasang Satpol PP di bahu jalan tersebut.
Sebelumnya, di lokasi tersebut Satpol PP menertibkan sejumlah lapak liar karena ganggu keindahan kota.
Pantauan lapangan baliho tersebut baru saja dipasang Satpol PP, Minggu (26/12/2021).
Pelaranagn tersebut untuk menciptakan keindahan di dalam Kota Mamuju.
Kepala Bidang Ketertiban Masyarakat (Trantib) Satpo PP Mamuju, Abd Gaffar, mengatakan selain ganggu keindahan kota, lapak di bahu jalan juga bahayakan pengendara.
“Atas perintah pimpinan, area Jl Ahmad Yani ini, harus di kosongkan lapak jualan,” terang Abd Gaffar saat ditemui di Jl Ahmad Yani, Minggu (26/12/2021).
Dia menjelaskan, baliho pelarangan tersebut, sebagai pemberitahuan untuk masyarakat.
Jika msdih ada lapak dagang di lokasi tersebut akan diterbitkan.
Selain di Jl Ahmad Yani, sepanjang jalan dalam Kota Mamuju, juga akan dipasangi baliho pelarangan.