Lima Orang Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Pemuda Hingga Meninggal

  • Bagikan

MAJENE – Jumlah tersangka yang ditetapkan Polres Majene terkait dengan kasus-kasus yang mengakibatkan korbanya meninggal dunia di Lingkungan Rangas Pa’besoang pada tanggal 25 Mei 2022 lalu.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian di dampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas pada kegiatan press release, Senin (30/5/22) di Aula Mapolres menjelaskan kejadian ini berawal dari informasih Acong kepada tersangka MT yang saat itu berada di pinggir pantai bersama tersangka A (16 ) Oleskan Alvian (saksi).

Selain “coba masuk di rumahmu karena ada laki-laki”, selanjutnya tersangka kedua temannya pulang ke rumahnya.

Saat tiba di rumahnya, tersangka MT menemukan MY (korban MD), Najamuddin, R. Ramadhana dan Abdul Malik sudah berada di pintu bagian dapur rumahnya.

Sempat terjadi perbincangan singkat, tersangka MT bertanya apa yang mereka lakukan dirumahnya? Dijawab Abdul Malik “saya hanya minta air minum, karena haus”. Kemudian Abdul Malik melanjutkan perkataannya kepada tersangka “pulang saja dirumahmu”.

Kesal kepada Abdul Malik (19) yang saat itu sedang tidak sadar ketika berada di rumah tersangka. Sontak menembakkan pukulan kepada Abdul Malik ke arah pipinya.

Sedangkan MY (17) korban meninggal dunia yang saat itu bersama Abdul Malik berniat mendekati tersangka juga dihujani pukulan sebanyak tiga kali pada bagian pipi.

Selanjutnya tersangka lainnya inisial A (16) yang bersama MT ikut menolak MY menggunakan batang bambu kebagian kepala yang mengakibatkan korban tersungkur.

Diwaktu yang sama Abdul Malik juga dipukul oleh Jusran (29), Sahir (20) dan Alfian (14).

Catatan, khusus tersangka MT di tetapkan pasal berlapis karena membunuh dua korban menggunakan kepalan tangan kepada Abdul Malik dan MY (korban meninggal dunia).

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 170 (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan denda tiga Milyar (unsur pasal 80 ayat 3).

Untuk pasal 170 ayat 1, 2 ke 3 diancam dengan kurungan penjara Lima Tahun Enam Bulan dan paling lama 12 penjara jika kekerasan menyebabkan matinya orang.

Humas Polres Majene

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *