MAMUJU – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.
Pelaku inisial APS (20) Warga Jl Tinggarai Bui, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Sedangkan korban penganiayaan seorang perempuan inisial NR (19), warga Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Keduanya merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiya Mamuju.
“Mereka menjalani hubungan asmara sejak tahun 2021,”terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mamuju Akp Pandu Arief Setiawan, Senin ( 22/11/2021).
Motif dalam kasus penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal, sebab korban mengakhiri hubungan asmaranya.
Kejadian tindak penganiayaan tersebut, pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Dimana pelaku sempat menjemput korban, lalu dibawah kerumahnya di Jl Tinggarai Bui, Kelurahan Mamunyu.
“Saat itu pelaku cekcok, dan korban ingin mengakhiri hubunganya,” terang Akp Pandu Arief Setiawan.
Pelaku tak terima dengan keputusan korban, lalu nekat berbuat tindak kekerasan.
Dimana pelaku mencekik leher korban, lalu memukul korban dan mendorongya hingga terhempas.
Korban mengalami luka fisik memar pada bagian lengan kanan, mulut, kepala, dan bagian dada.
Setelah kejadian tersebut korban pun melaporkan hal itu ke Polresta Mamuju.
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju, mendapat laporan, bergerak cepat untuk mencari pelaku.
Pelaku sempat bersembunyi di rumah temannya, di Kecamatan Kalukku.
Berkat bantuan dari keluarga pelaku, akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Jumat,(19/11/2021).
Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas polresta Mamuju.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.
Sebab selain luka fisik korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.