MAMASA – Seorang pria beristri inisial DJH, warga Kecamatan Sumarorong, harus mendekam di Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Pria berusia 21 tahun ini, harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Mamasa usai dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan suaminya ke Polsek Mamasa, atas tuduhan perselingkuhan.
Itu setelah istri pelaku mendapati suaminya sedang berduaan dengan wanita lain.
Karena tidak terima, istri pelaku melaporkan suaminya ke Polsek Sumarorong.
Setelah diperiksa, ketahuan wanita selingkuhan pria itu masih berusia 17 tahun.
Karena dianggap masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Polres Mamasa.
“Setelah diperiksa, dipanggillah orangtua korban dan orangtua korban sangat tidak terima sehingga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Selasa (26/10/2021).
Dedi menjelaskan, modus pelaku menyetubuhi korban berkali-kali, karena menjanjikan akan menikahi korban.
“Awalnya pacaran, pelaku berjanji menikahi korban, tetapi pelaku ini sudah menikah dengan wanita lain,” terang Dedi lanjut.
Terhadap pelaku, kata Dedi, dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat 1.
Sumber: Tribun Sulbar.com