Ombudsman Sulbar Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi di Mamasa

  • Bagikan

MAMASA – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Lukman Umar melaksanakan sosialisasi pencegahan gratifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamasa.

“Tantangan terbesar bagi penyelenggara pelayanan publik itu masalah integritas, sehingga terus disosialisasikan,” kata Ombudsman Sulbar, Jumat (29/10/2021).

Dikatakan, pencegahan gratifikasi gratifikasi yang dilakukan yaitu perbaikan sistem kemudian memperbaiki pribadi setiap pelayanan dengan nilai, dan budaya kerja.

“Sumber penyebab utama adalah adanya hubungan, hubungan pribadi maupun jenis, sehingga melahirkan gratifikasi yang didukung adalah kelemahan sistem organisasi,” katanya.

Oleh karena itu berharap integritas dalam sistem pemerintahan sangat penting dibangun untuk mencegah gratifikasi dan pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sukirman, SH, S, SiT, mengatakan, kehadiran Ombudsman RI Sulbar melakukan sosialisasi pencegahan gratifikasi sangat penting didukung semua pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan di kantor pertanahan.

“Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor pertanahan harus dilaksanakan dengan hadirnya Ombudsman Sulbar guna meningkatkan pelayanan publik,” katanya.

Ia mengatakan, Ombudsman bisa menjadi pembangkit semangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *