Pekerja di Sulbar Wajib Terima THR Paling Lambat 4 April

  • Bagikan

MAMUJU – Pemprov Sulbar melalui Dinas Tenaga Kerja, mengeluarkan imbauan kepada semua perusahaan di Sulbar agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerjanya paling lambat 4 April 2024.

Pemprov Sulbar mengajak semua pihak terkait, untuk bertindak dengan tanggung jawab dan memastikan hak-hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku terjamin.

“Penting kepatuhan perusahaan penuhi kewajiban pembayaran THR karyawan,” ujar Kepala Disnaker Sulawesi Barat, Farid Amri.

Menurutnya, ini berkaitan dengan kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja.

“Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Farid.

Lebih jauh disampaikan dalam konteks ini, merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Kemenaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi terkait pemeberian Tunjangan Hari Raya maka Dianaker Sulbar membuka posko pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar Rangas Baru Mamuju.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *