Pelaku Pemerkosa Keponakan di Pasangkayu Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

MAMUJU – Dirketorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat kembali menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pasangkayu.

<span;>Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi sejak Desember tahun 2020 lalu.

Pelaku berinisial SU 37 yang tak lain adalah paman korban sendiri. Sementara korban berinisial N (16).

“Korban saat itu tinggal serumah dengan pelaku, kemudian korban diminta untuk menemani pelaku untuk membeli tabung gas di malam hari,” ungkap Nyoman kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Namun, pelaku kemudian secara tiba-tiba membelokkan kendaraan roda duanya ke dalam perkebunan sawit.

Kemudian berhenti dan langsung melakukan pengancaman jika korban tak melayani nafsu bejatnya.

<span;>”Korban diancaman menggunakan parang sampai akhirnya tunduk karena ketakutan,” bebernya.

<span;>Tak hanya sekali, berbuat bejat itu dilakukan pelaku berulangkali kepada korban.

<span;>”Terakhir, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan Mei 2021 di ruang tamu rumah pelaku dan menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda,” jelasnya.

<span;>Akibat perbuatan tersebut, kini pelaku telah dijebloskan ke dalam rutan Polda Sulbar.

<span;>Pelaku dijerat undang-undang tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1).

<span;>Subs pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang -undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *