MATENG – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, menyiapkan sanksi bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja hari pertama usai libur lebaran 1443 Hijriah tahun 2022.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju Tengah Askary Anwar.
Menurutnya tak ada penerapan Work From Home (WFH) lingkup Pemkab Mateng pasca libur lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
Kabupaten Mamuju Tengah belum padat lalu lintas, sehingga tidak perlu penerapan WFH.
“ASN sudah harus kembali bekerja pada esok, Senin (9/5/2022) usai libur lebaran Idulfitri 1443 Hijriah,” kata Askary, Minggu (8/5/2022).
Jika ada ASN yang masih menambah hari libur, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kita di sini tidak ada WFH. Jadi ASN wajib masuk kantor besok,” tuturnya.
Seluruh ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) wajib masuk kantor besok, Senin 9 Mei 2022.
Jika ada yang tidak masuk kantor, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
“Akan di sanksi sesuai PP 53,” pungkasnya.