POLMAN – Tim Gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan menggeledah blok tahanan Lapas Kelas IIB Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Hasil ditemukan sejumlah barang terlarang di dalam kamar blok para warga binaan atau tahanan.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Abdul Waris, Kamis (4/11/2021).
Menurut Abdul Waris barang terlarang ditemukan di dalam kamar tahanan berupa empat pisau cutter, dua gunting, empat gunting kuku, dua alat cukur.
Satu unit handphonen, dua piring, lima gelas, dua korek gas, sembilan sendok besi, tiga kartu joker, dua talk, satu kawat, obat, satu radio, cermin dan headset.
Selanjutnya, hasil penggeledahan dikumpulkan serta dicatat dalam berita acara sebagai laporan ke Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Abdul Waris mengaku proses penggeledahan digelar pada Rabu 3 November 2021 kemarin.
Pemeriksaan blok warga binaan adalah agenda rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban pada lapas.
Serta mengantisipasi peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Sebelum penggeledahan dimulai, seluruh kamar dikosongkan.
Warga binaan di arahkan ke luar kamar masing-masih.