MAMUJU – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda Sulbar berhasil membongkar praktek Judi Online yang beromzet jutaan rupiah di Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/10/21).
Dalam penangkapan tersebut, Tim Jatanras mengamankan empat orang pelaku saat sedang bermain Judi Online Kupon Putih (Togel) dan Judi Bola.
Selain mengamankan pelaku, personil Jatanras juga mengamankan uang tunai hasil transaksi judi senilai Rp 7.920.000, Satu buah buku catatan, tiga lembar kertas rekapan Judi Online dan dua unit Handphone.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana mengatakan, dari hasil Interogasi, para pelaku mengakui jika menjadi bandar Judi Online dengan modus menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan.
“Saat kami amankan, para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aksi judi online dan saat di interogasi mereka langsung mengakui jika menerima pasangan judi untuk pertandingan bola maupun togel untuk pasaran Hongkong,” tutur Nyoman Artana, Sabtu (23/10/2021) malam.
Perwira menengah Polda Sulbar ini juga menjelaskan jika dalam waktu satu minggu terakhir ini, pihaknya bersama reskrim Polres Jajaran telah berhasil membongkar sebanyak 12 kasus perjudian di 6 Kabupaten dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.
“Dalam minggu ini ada 12 kasus yang kami ungkap terkait judi dan kami akan terus berupaya membongkar kasus – kasus judi lainnya hingga wilayah Sulbar ini terbebas dari praktek perjudian”, sebutnya.
Sumber: Tribun Sulbar.com